Bisnis.com, JAKARTA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih bungkam tentang nasib perizinan usaha PT Pusaka Benjina Resources.
Kepala BKPM Franky Sibarani menolak berkomentar saat dikonfirmasi mengenai rekomendasi yang disampaikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang meminta BKPM meninjau ulang perizinan Benjina.
Franky hanya diam dan berlalu saat ditemui wartawan di sela-sela penyelenggaraan Tropical Landscape Summit 2015 di Jakarta, Senin (27/4/2015).
Pekan lalu, KKP merekomendasikan kepada BKPM untuk menginvestigasi kelaikan operasional serta kepatuhan pemilik modal yang membenamkan dananya di PBR.
Sebelumnya, KKP telah mencabut Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Pengumpul/Pengangkut Ikan (SIKPI) kapal-kapal milik PBR.
Data dari Satgas Anti Illegal Fishing menujukkan jumlah kapal penangkap milik PBR yang tidak terdaftar mencapai 96 kapal, sedangkan kapal pengangkut yang tidak terdaftar mencapai 5 kapal.
Kapal-kapal milik PBR tersebut merupakan kapal eks-Thailand. Sejak dimiliki PBR, kapal-kapal eks Thailand tersebut berubah nama menjadi KM Antasena.
PBR merupakan perusahaan perikanan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Pulau Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.
PBR memiliki tiga anak perusahaan yakni PT Pusaka Benjina Armada, PT Pusaka Benjina Nusantara, dan PT Pusaka Bahari.