Kabar24.com, JAKARTA-- Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo telah memenuhi panggilan dari tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia (BCA).
Hadi Poernomo rencananya akan diperiksa tim penyidik KPK, dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pajak periode 2002-2014 lalu. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, baru kali ini Hadi Poernomo memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
"Ya diperiksa sebagai tersangka," tutur Hadi di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/4).
Hadi Poernomo juga menegaskan bahwa dirinya telah siap mengikuti proses hukum yang berjalan, setelah Hadi Poernomo menarik permohonan gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termasuk jika harus ditahan tim penyidik KPK.
"Kita ikuti proses hukum di KPK," tukasnya.
Seperti diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka satu tahun silam, baru kali ini Hadi Poernomo diperiksa sebagai tersangka KPK dan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pajak pada tahun 2002-2004.
Perkara tersebut mulai disidik KPK setelah Hadi Poernomo diketahui telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, pada waktu itu memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengubah hasil kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan PT Bank BCA.
Dalam perkara pajak PT Bank BCA tersebut, KPK menduga telah timbul kerugian negara sebesar Rp375 miliar.
Hadi Poernomo Isyaratkan Siap Ditahan KPK
Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo telah memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
36 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
41 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu