Kabar24.com, JAKARTA--Markas Besar Kepolisian RI memperkirakan 12 warga negara Indonesia yang ditahan oleh otoritas keamanan Turki akan dideportasi
dalam waktu dekat.
"Insya Allah bisa dideportasi dalam waktu dekat dua hingga tiga hari," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Anton Charliyan di gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu
(25/3/2015).
Dia menuturkan dari 16 warga negara Indonesia tersebut, hanya 12 yang bisa dipulangkan ke tanah air. "Karena yang empat masih ada kaitan dengan pemerintah Turki dan sedang hamil," katanya.
Sementara itu, tim gabungan yang diberangkatkan ke Turki, kata Anton hanya bertemu dengan otoritas keamanan Turki, belum bertemu langsung dengan 12 warga
negara Indonesia di sana.
Menurut dia, pihaknya tidak dapat melakukan pemeriksaan di Turki mengingat tidak berada di wilayah hukum Indonesia. Karenanya, pemeriksaan harus dilakukan di Indonesia.
Dilaporkan sebelumnya 16 warga negara Indonesia ditahan oleh otoritas keamanan Turki saat hendak menyeberangi perbatasan Turki dan Suriah. Mereka diduga hendak bergabung dengan kelompok milisi Negara Islam Irak dan Suriah.
12 WNI di Turki Bakal Dideportasi 2-3 Hari Lagi
Markas Besar Kepolisian RI memperkirakan 12 warga negara Indonesia yang ditahan oleh otoritas keamanan Turki akan dideportasi ndalam waktu dekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
18 menit yang lalu
Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
1 jam yang lalu
Sritex (SRIL) Rumahkan 3.000 Buruh Imbas Pailit!
3 jam yang lalu