Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Jokowi telah memberhentikan dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, karena diduga terlibat sejumlah kasus pidana.
Sesuai dengan penelusuran Bisnis di situs acch.kpk.go.id pada Jumat (20/2), berikut daftar harta kekayaan keduanya menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Selama menjadi ketua KPK, Samad melaporkan harta kekayaannya selama tiga kali, pada 2011, 2012, dan 2014. Sebelumnya belum pernah. Harta Samad naik menjadi Rp3.333.863.793 pada LHKPN 2014 dari sebelumnya hanya sebesar Rp2.322.860.251 pada LHKPN 2011.
Jika dibandingkan dengan LHKPN pada 2012, harta kekayaan Samad tidak mengalami perubahan.
Adapun Bambang Widjojanto, atau yang kerap disapa BW, melaporkan harta kekayaan jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan Samad. Namun, selama menjabat sebagai wakil ketua KPK, BW hanya melaporkan harta kekayaannya sebanyak dua kali.
Sesuai dengan LHKPN, harta kekayaan BW tercatat Rp4.808.720.000 pada 2012.
Angka itu naik jika dibandingkan dengan periode LHKPN 2011 yang hanya Rp4.419.460.000. dalam kurun waktu itu, BW tidak mengutak-atik kekayaannya dalam bentuk mata uang asing sebesar US$50.046.
Sebagai gambaran, sebelum menjadi petinggi KPK, Samad melakoni profesi sebagai pengacara.
Selain itu, untuk menunjang profesi yang digelutinya, Samad medirikan sebuah lembaga swadaya masyarakat antikorupsi yang diberi nama Anti Coruption Committee (ACC).
Sama seperti Samad, sebelum menjadi wakil ketua KPK, BW juga pengacara.
BW merupakan pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama almarhum Munir. BW juga pernah meraih penghargaan Kennedy Human Rights Award.