Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komjen Buwas Kekeuh Kasus AP dan Z Tetap Berjalan

Kabareskrim menyebut pihaknya tidak dapat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen.
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso/Antara
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso/Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Kabareskrim menegaskan tidak dapat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen.
 
"Gak, ngak, masa hukum bisa digituin. Ya nggak lah, kita ngak boleh melanggar UU. Masa diberhentikan," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Bareskrim, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
 
Bahkan dia memperkirakan ketika kelak menjadi Kapolri, Komjen Badrodin Haiti tak akan melakukan hal demikian. Mengingat Badrodin memahami betul penegakan hukum.
 
"Saya kira ngak mungkin, karena beliau orang paham betul tentang reserse dan penegakan hukum," katanya.
 
"Makanya beliau terpilih [jadi calon Kapolri], nah itu, karena orang terpilih makanya orangnya pasti hebat, di antara yang bagus."
 
Terakhir Adnan Pandu dan Zulkarnaen statusnya masih terlapor di Bareskrim. Sedangkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto telah ditetapkan terangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper