Bisnis.com, JAKARTA - Kabareskrim menegaskan tidak dapat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen.
"Gak, ngak, masa hukum bisa digituin. Ya nggak lah, kita ngak boleh melanggar UU. Masa diberhentikan," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Bareskrim, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Bahkan dia memperkirakan ketika kelak menjadi Kapolri, Komjen Badrodin Haiti tak akan melakukan hal demikian. Mengingat Badrodin memahami betul penegakan hukum.
"Saya kira ngak mungkin, karena beliau orang paham betul tentang reserse dan penegakan hukum," katanya.
"Makanya beliau terpilih [jadi calon Kapolri], nah itu, karena orang terpilih makanya orangnya pasti hebat, di antara yang bagus."
Terakhir Adnan Pandu dan Zulkarnaen statusnya masih terlapor di Bareskrim. Sedangkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto telah ditetapkan terangka.