Kabar24.com, JAKARTA - Tanpa melakukan perlawanan, terpidana kasus pencucian uang, pembalakangan liar dan penimbunan bahan bakar minyak, Aiptu Labora Sitorus ditangkap kepolisian dalam satu proses eksekusi pada Jumat pagi ini pukul 07.30 WIT.
"Kabar yang kami terima sudah dieksekusi, tanpa ada perlawanan apapun," kata Juru Bicara Markas Besar Kepolisian RI, Ronny Sompie.
Eksekusi Labora berjalan lancar karena pemerintah daerah dan tokoh adat telah melakukan pendekatan jauh-jauh hari. Saat ini, Labora telah diamankan di Lembaga Permasyarakatan Sorong, Papua Barat. "Keluarga pun tampaknya sudah menerima," ujarnya.
Sebelumnya, Labora menolak dieksekusi lantaran telah menerima surat pembebasan dirinya. Labora Sitorus memiliki rekening jumbo hingga Rp 1,5 triliun.
Setelah melakukan penyidikan, Mabes Polri memblokir 60 rekening miliknya. Rekening itu sebagian atas nama Labora Sitorus, sebagian lagi bukan atas nama Labora.
Akibat perbuatannya itu, Labora Sitorus divonis Pengadilan Tipikor Sorong dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta pada akhir 2013.
Dia hanya terbukti melakukan pembalakan hutan liar dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM), sedangkan dakwaan lain yaitu tindak pidana pencucian uang tak terbukti.
Tapi Kejaksaan Tinggi Papua melakukan banding dan diputus delapan tahun penjara dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Tinggi Papua.
Vonis itu lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Sorong. Pengadilan Tinggi Papua menyatakan Labora terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
LABORA SITORUS DITANGKAP: Kembali Mendekam di Penjara LP Sorong
Tanpa melakukan perlawanan, terpidana kasus pencucian uang, pembalakangan liar dan penimbunan bahan bakar minyak, Aiptu Labora Sitorus ditangkap kepolisian dalam satu proses eksekusi pada Jumat pagi ini pukul 07.30 WIT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium