Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Negeri Sorong menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti atas nama Aiptu Labora Sitorus dari Kejaksaan Tinggi Papua.
Situs resmi Kejaksaan Agung Rabu (18/9/2013) menyebutkan penyerahan berkas tersangka dilakukan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Papua Dwi Hartanta.
Pelimpahan berkas tahap dua itu dilakukan seiring berkas perkara kasus illegal logging, penimbunan bahan bakar minyak (BBM), dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Papua.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik Polda Papua menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Tinggi Papua," kata Kajati Papua, ES Maruli Hutagalung dalam informasi elektronik tersebut.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan tiga berkas kasus Aiptu Labora Sitorus telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Papua dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Sudah P21 untuk ketiga kasusnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto.
Polri berharap berkas perkara tersebut dapat segera dilanjutkan proses hukumnya ke pengadilan dalam waktu dekat. "Mudah-mudahan dalam minggu ini bisa dilimpahkan ke tahap dua," katanya.
Dalam kasus tersebut, penyidik Polda Papua sudah memeriksa 134 orang. Kasus BBM diperiksa 39 saksi, termasuk satu saksi ahli, kasus illegal logging 67 orang dan kasus TPPU 28 saksi.
Labora Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan rekening gendut senilai Rp1,5 triliun yang diduga merupakan hasil TPPU, kasus dugaan penyelundupan BBM ilegal, dan kasus penebangan liar. (Antara/if)
Rekening Gendut: Berkas Aiptu Labora Sitorus Masuk Kejari Sorong
Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Negeri Sorong menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti atas nama Aiptu Labora Sitorus dari Kejaksaan Tinggi Papua.Situs resmi Kejaksaan Agung Rabu (18/9/2013) menyebutkan penyerahan berkas tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium