Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASPIRASI ANDA: Pilkada Serentak Sebaiknya Ditunda

Komisi Pemilihan Umum berencana menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di tujuh provinsi dan 181 kabupaten/kota pada Desember 2015.
Pemungutan suara di TPS. /
Pemungutan suara di TPS. /

Komisi Pemilihan Umum berencana menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di tujuh provinsi dan 181 kabupaten/kota pada Desember 2015.

Rencana itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perppu No 1/2014) mengatur pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang masa jabatannya berakhir tahun depan dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada 2015.

Kami menilai pelaksanaan pilkada serentak Desember 2015 penuh risiko karena waktu perencanaan dan persiapan yang pendek, kurang dari satu tahun. Perencanaan pemilu sebaiknya dua tahun, apalagi pilkada serentak merupakan pengalaman pertama bagi KPU.

Praktik pilkada juga lebih berisiko menimbulkan konflik dibandingkan dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden. Oleh karena itu, jadwal pilkada serentak sebaiknya diundur setidaknya enam bulan lagi, menjadi Juni 2016.

Alasan utama pilkada serentak diundur sampai Juni 2016 adalah demi menciptakan siklus pemilu lima tahunan yang ideal. Jadwal pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pilkada selama ini telah menimbulkan kesemrawutan politik, sehingga mengacaukan tatanan politik, merusak rasional pemilih, dan menciptakan konflik internal partai politik berkelanjutan.

Hal itu juga meningggikan biaya politik yang harus ditanggung partai politik dan calon anggota legislatif serta calon kepala daerah, memboroskan dana negara, dan membebani penyelenggara. Oleh karena itu, kami menghimbau perlunya siklus pemilu lima tahunan yang ideal sehingga jadwal pesta demokrasi tersebut bisa mengatasi masalah-masalah itu.

Dalam tiga pemilu terakhir, pemilu legislatif jatuh pada April, pemilu presiden putaran pertama pada Juli, dan pemilu presiden putaran kedua pada September. Makamah Konstitusi memutuskan pemilu serentak legislatif dan presiden akan diselenggarakan pada 2019, sehingga pileg dan pilpres putaran pertama bisa diselenggarakan pada Juni 2019 dan jika terdapat putaran kedua bisa digelar pada Agustus 2014. Jika pileg dan pilpres pertama dilaksanakan pada Juni 2019, maka pilkada serentak seharusnya digelar pada Juni 2021.

Jarak antara pileg dan pilpres dengan pilkada serentak sebaiknya dua tahun agar mengurangi kejenuhan pemilih sehingga angka partisipasi pemilih tinggi dan memberi waktu yang cukup bagi partai untuk melakukan konsolidasi.

Pengirim
Titi Anggraini
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)


BACA JUGA:
Pasar Klewer Solo Terbakar
Rupiah Diperkirakan Masih Melemah Awal Tahun

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Setyardi Widodo
Sumber : Bisnis Indonesia Week End edisi 28/12/2014
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper