Bisnis.com, BANDA ACEH--Badan Investasi dan Promosi Aceh mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menyatukan badan penanaman modal dengan pelayanan terpadu satu pintu. Adapun, peleburan ini diyakini dapat meningkatkan kinerja investasi Aceh.
Sekretaris BIP Aceh Ali Alfata menuturkan, peleburan kedua lembaga tersebut sesuai dengan Perpres No.97/2014 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu.
"Dasar pertimbangannya adalah untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan cepat, mudah, murah dan transparan," tutur Ali, Kamis (6/11/2014).
Untuk peleburan tersebut, BIP Aceh telah melakukan studi banding ke Jawa Timur yang telah mendapatkan Investment Award. Jawa Timur memiliki Badan Penanaman Modal. Pelayanan perizinan dilayani oleh UPT Pelayanan Perizinan Terpadu yang melekat pada BPM.
Adapun, proses penanaman modal dan pelayanan terpadu di Aceh masih dilakukan oleh dua lembaga berbeda.
Sebelumnya, Kepala BIP Aceh Iskandar menuturkan, terpisahnya kelembagaan tersebut menjadi salah satu penghambat kinerja investasi Aceh.
"Dengan adanya peleburan akan mempermudah investor dan pendataan di kami. Lebih efektif. Gubernur sudah mengeluarkan Surat Edaran. Paling lambat tahun depan, seluruh kota dan kabupaten sudah memiliki satu lembaga yang menangani semuanya," tutur Iskandar.
Iskandar menambahkan, saat ini satu-satunya kabupaten yang telah memiliki lembaga khusus yang menangani penanaman modal dan PTSP adalah Nagan Raya.
Per kuartal III/2014, BIP Aceh mencatat realisasi investasi mencapai Rp4,09 trilun atau menurun 0,59% dari periode yang sama tahun lalu yakni Rp4,12 triliun. Hingga akhir tahun ini BIP Aceh menargetkan realisasi mencapai Rp5,4 triliun.
Aceh Dorong Penyatuan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Badan Investasi dan Promosi Aceh mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menyatukan badan penanaman modal dengan pelayanan terpadu satu pintu. Adapun, peleburan ini diyakini dapat meningkatkan kinerja investasi Aceh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Febrany D. A. Putri
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
6 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
35 menit yang lalu