Bisnis.com, PALEMBANG – Pemprov Sumatra Selatan memberikan peringatan kepada perusahaan pertambangan di provinsi itu untuk mematuhi aturan, seperti membayar royalti ke pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Sumsel Mukti Sulaiman mengatakan, pihaknya tidak akan segan untuk menindak bagi perusahaan pertambangan yang tidak membayar uang ke daerah.
“Bahkan, bisa saja izin usahanya dicabut bila selalu membandel dalam membayar royalti tersebut. Kami sudah melakukan hal itu kepada perusahaan yang bandel,” katanya, Senin (13/10/2014).
Menurut dia, pencabutan izin pertambangan bukan saja akibat tidak membayar royalti tetapi juga yang sudah menyalahi aturan.
Salah satunya, jika terjadi indikasi tumpang tindih lahan yang diajukan dan menggunakan fasilitas pengangkutan tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Dengan adanya tindakan tersebut diharapkan pertambangan di daerah ini semakin tertib dan pendapatan untuk Sumsel terus meningkat,” ujarnya.
Perusahaan Tambang di Sumsel Dapat Peringatan
Pemprov Sumatra Selatan memberikan peringatan kepada perusahaan pertambangan di provinsi itu untuk mematuhi aturan, seperti membayar royalti ke pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

8 jam yang lalu
Djarum Group Boosts SSIA’s Appeal to Investors
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

3 menit yang lalu
Kerugian Negara dari Kasus Sritex Naik Jadi Rp1,08 Triliun

1 jam yang lalu