Bisnis.com, JAKARTA--Ustad Guntur Bumi akan jalani sidang putusan atas kasus dugaan penipuan berkedok pengobatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (10/9/2014).
Berdasarkan jadwal sidang PN Jakarta Selatan, ustad yang merupakan suami dari Puput Melati ini akan divonis pada pukul 14:00 di ruang sidang utama.
Guntur Bumi yang bernama asli Muhammad Susilo Wibowo ini sebelumnya dituntut hukuman penjara selama empat bulan dikurangi masa tahanan.
Guntur Bumi yang dilaporkan oleh dua mantan pasiennya itu dinilai bersalah melakukan penipuan yang melanggar tindak pidana Pasal 378.
Abdul Aziz dan Irfani yang merupakan mantan pasien Terdakwa mengaku tak kunjung sembuh ketika berobat ke kliniknya, meski telah mengeluarkan biaya yang tergolong mahal.