Dalam situasi dan kondisi transisi dari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke pemerintahan Presiden RI ke-7 pascaputusan Mahkamah Konstitusi Kamis (21/8/2014), patut juga kita berkaca ke belakang. Yakni ke situasi dan kondisi seusai proklamasi Indonesia pada 17 Agustus 1945 dan keluarnya putusan politik soal UUD 45 pada 18 Agustus 69 tahun lalu.
Berlanjut dengan pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR) pada 23 Agustus 1945, yang kemudian melahirkan Tentara Keamanan Rakyat (TKR), lalu Tentara Rakyat Indonesia (TRI) dan berujung Tentara Nasional Indonesia (TNI) seperti sekarang.
Jiwa, semangat, nilai-nilai perjuangan ‘45 sebagai roh Indonesia merdeka tergelorakan secara kelembagaan melalui pembentukan BKR ini.
Dari spontanitas rakyat Surabaya berapat raksasa di lapangan Tambaksari pada 18 September 1945 dan menyulut rakyat Jakarta spontan berapat raksasa di lapangan Ikada (sekarang Monas) pada 19 September 1945.
Kedua peristiwa stratregis itu terjadi dalam konteks pengukuhan kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu, perayaan pengukuhan presiden ke-7 cukup bijak bila terselenggara pada 18 atau 19 September yang akan datang sebagai wujud semangat kemerdekaan.
Pengirim
Pandji R Hadinoto
Parlemen Rakyat Indonesia (Parrindo)