Bisnis.com, JAKARTA-- Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-69 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2014, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI membebaskan 2.549 narapidana, karena habis masa pidananya setelah mendapatkan remisi.
Kemudian ada 74.468 narapidana telah dikurangi masa pidananya karena mendapatkan remisi. Sedangkan 71.919 narapidana lainnya sampai saat ini masih mendapat RU I atau masih menjalani masa pidananya.
Dari 34 provinsi di seluruh Indonesia, narapidana di wilayah Jawa Barat, paling banyak mendapatkan remisi umum yaitu sebanyak 11.369 orang, 374 diantaranya langsung bebas. Kemudian di wilayah DKI Jakarta ada sebanyak 6.945 narapidana yang dibebaskan, sebanyak 205 narapidana langsung bebas.
Kemudian terakhir yaitu untuk wilayah Jawa Timur, ada 6.802 narapidana yang mendapatkan remisi umum, 325 diantaranya telah dibebaskan. Besaran remisi tersebut diberikan antara satu hingga enam bulan.
Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana pemberikan remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak pidana sebagai reward bagi mereka karena telah memenuhi persyaratan, diantaranya mengikuti berbagai program pembinaan dan tidak melanggar tata tertib selama masa pembinaan.
"Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan, Kepres Nomor 174/1999 tentang Remisi dan PP Nomor 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," tukasnya.
HUT Ke-69 KEMERDEKAAN RI: Sebanyak 2.549 Narapidana Bebas
Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-69 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2014, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI membebaskan 2.549 narapidana, karena habis masa pidananya setelah mendapatkan remisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
18 menit yang lalu
Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
1 jam yang lalu
Sritex (SRIL) Rumahkan 3.000 Buruh Imbas Pailit!
3 jam yang lalu