Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan mengajukan revisi Peraturan Daerah No.7/2011 tentang Pajak Hiburan. Banyaknya usaha hiburan yang hampir tutup akibat besaran pajak, menjadi pemicu pengajuan revisi.
Pengajuan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah kota Medan tentang perubahan atas Perda Pajak Hiburan.
Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan M. Husni menyebutkan banyak para pengusaha tempat hiburan mengeluhkan tingginya tarif pajak selama ini. Kondisi ini, sebut Husni membuat banyak usaha hiburan terutama karaoke terancam menutup usaha mereka.
Husni memerinci usaha karaoke yang terancam tutup seperti Soccer, Song, Zet Plane, New Zone, dan The Brand.
"Kami melihat layaknya pajak untuk usaha karaoke adalah 20%. Besaran tersebut juga diterapkan di beberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Makassar. Dengan tarif pajak 20% usaha karaoke pesat di kota-kota tersebut," ujar Husni dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6/2014).
Penurunan pajak, lanjut Husni, akan memicu datangnya investasi bagi usaha hiburan di Medan. Status Medan yang menyandang kota metropolitan diyakini Husni membutuhkan fasilitas hiburan yang lebih banyak.
Selain tarif pajak karaoke, Husni menyebutkan dalam revisi tersebut juga mengajukan penurunan dua pajak hiburan lain yakni usaha pusat kebugaran dan usaha pijat. Dia mengusulkan, tarif pajak pusat kebugaran turun dari 35% menjadi hanya 10%, dan pajak usaha pijat dari 30% turun ke 20%.
Adapun, saat ini jumlah wajib pajak yang terdaftar di Dispenda Medan yakni 42 usaha karaoke, tujuh bioskop, 18 usaha biliar, 37 usaha spa, 45 panti pijat, 27 usaha permainan Time Zone, 17 pusat kebugaran, dan tiga diskotek.
Husni menambahkan, pajak hiburan bagi usaha lapangan golf juga harus dihapuskan, karena mengikuti hasil keputusan Mahkaman Konstitusi pada 2012.
Kendati mengusulkan penurunan pajak hiburan, Husni optimistis sepanjang tahun ini akan memenuhi target Rp35 miliar.
"Sampai awal Juni 2014, realisasi target telah mencapai 36%. Kami optimistis hingga kuartal II/2014 selesai, realisasi bisa mencapai 42%. Penurunan pajak, jika disetujui, malah akan meningkatkan pendapatan Medan," pungkasnya.
Pemkot Medan Ajukan Revisi Perda Pajak Hiburan
Pemerintah Kota Medan mengajukan revisi Peraturan Daerah No.7/2011 tentang Pajak Hiburan. Banyaknya usaha hiburan yang hampir tutup akibat besaran pajak, menjadi pemicu pengajuan revisi.nn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Febrany D. A. Putri
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium