Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara akan meninjau penerapan dan efektivitas Peraturan Daerah tentang bea balik nama (BBN) kendaraan baik baru maupun bekas.
Adapun, Organisasi Angkutan Darat Sumut mengeluhkan mahalnya biaya balik nama yang diatur dalam perda tersebut. akibatnya, banyak pengusaha angkutan darat Sumut yang mengurus di provinsi lain dengan biaya yang lebih murah.
Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi menyebutkan, sudah mengusulkan pembahasan kembali perda tersebut bersama DPRD. "Organda Sumut merasa perda tersebut memberatkan. Kami akan membahas ulang hal ini, karena alihalih ingin menambah PAD [Pendapatan Asli Daerah], justru bisa hilang kalau mereka mengurus di daerah lain," ujar Erry seusai bertemu dengan Organda Sumut, Selasa (18/2/2014).
Selain mengeluhkan mahalnya biaya balik nama kendaraan, Organda Sumut yang diwakili Ketua DPD Haposan Sialagan dan Sekretaris Bagan Sianturi menginginkan kepastian keamanan.
"Keamanan terhadap angkutan umum di Sumut tidak terjamin. Belakangan sering terjadi pelemparan terhadap mobil angkutan umum," tutur Haposan.
Untuk masalah keamanan, Erry berjanji akan berkoordinasi dengan Polda Sumut agar memperketat pengamanan. Namun, Erry menekankan, agar para pemilik armada angkutan menertibkan pada supir ugal-ugalan.
"Supir ugal-ugalan mengakibatkan kecelakaan, sehingga masyarakat geram dan melempari angkutan tersebut," tukas Erry.
Di akhir diskusi, Erry menyampaikan, agar Organda Sumut ikut menjaga infrastruktur jalan. Saat ini dari 3.048,5 km jalan provinsi, 70%% di antaranya sudah dalam kondisi baik.
Organda pun diwajibkan untuk tidak mengakut barang melebihi tonase yang telah ditentukan. Pemprovsu, lanjut Erry memiliki ketentuan bagi angkutan dengan kelebihan tonase 25%, harus menurunkan barang bawaan.
Terkait keluhan perda yang mewajibkan mobil tangku masuk jembatan timbang, Erry menuturkan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memastikan dimensi mobil sesuai aturan.
"Pembangunan infrastruktur itu mahal dan semua pakai uang rakyat. Untuk 1 km jalan saja dibutuhkan Rp3 miliar. Mari kita bersama jaga dan pelihara," pungkas Erry.
Pemprov Sumut Tinjau Perda Bea Balik Nama Kendaraan
Pemerintah Provinsi Sumatra Utara akan meninjau penerapan dan efektivitas Peraturan Daerah tentang bea balik nama (BBN) kendaraan baik baru maupun bekas.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Febrany D. A. Putri
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu