Bisnis.com, JAKARTA-- Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mochtar Husein mengakui ada laporan penyimpangan terkait dengan mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
"Ada, semuanyanya ada di kementerian karena kita ini kan Irjen menjalankan fungsi pembinaan," kata Mochtar seusai diperiksa KPK di Jakarta, Selasa (18/2/2014)
Mochtar diperiksa sekitar tujuh jam terkait dengan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM dengan tersangka Waryono Karno.
Mochtar yang baru menjabat sebagai Irjen selama setahun itu mengaku bahwa penyidik hanya menanyakan mengenai wewenang pengawasannya saja.
"Saya ditanya kenal tidak sama Pak Waryono? Pasti kenal, tapi kalau masalah subtansinya saya tidak pernah tahu apa yang terjadi dengan beliau yaitu seputar yang ke sana ke Senayan, itu di luar konteks pengawasan saya jadi saya tidak tahu," ungkapnya.
Ia beralasan bahwa urusan Waryono dengan parlemen di Senayan adalah di luar pembahasan APBN, termasuk kaitan dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sehingga berada di luar lingkup kewenangannya.
"Ditanya soal Sutan Bhatoegana, saya katakan tidak kenal, tidak bertemu dengan Tri Yulianto, saya tidak pernah bertemu dengan anggota dewan karena paling hanya kenal di gedung DPR," tambah Mochtar seperti dikutip Antara.
Kasus ini bermula dari penemuan uang US$200.000 di tas Waryono saat penggeledahan di kantor Kementerian ESDM seusai penangkapan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini pada 3 Oktober 2013 lalu.
Dalam surat dakwaan RUdi, disebutkan bahwa Rudi menyerahkan uang THR sebesar US$200.000 melalui anggota Komisi VII dari fraksi Partai Demokrat Tri Julianto yang kemudian memberikan kepada Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana.
Saat ini KPK memang sedang mendalami sumber dana THR kepada anggota DPR, misalnya dengan memeriksa direktur utama PT Pertamina Karen Agustiawan yang disebut-sebut diminta oleh Rudi untuk menambah uang yang diminta oleh Komisi VII, sehingga uang pembukaan dari SKK Migas dan Pertamina disuruh sebagai penutup.
Permintaan dilakukan Rudi dan bukan melalui Waryono Karno yang saat itu menjabat sebagai Sekjen ESDM karena Karen dan Waryono punya hubungan yang kurang baik.
Pada penggeledahan di kantor ESDM di Gedung Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) ditemukan uang sejumlah total sekitar Rp2 miliar yang dimuat dalam sejumlah amplop, namun KPK masih mengklarifikasi temuan tersebut.
Menurut catatan Bisnis, Waryono Karno ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM sejak 9 Desember 2014.
Kepada Waryono disangkakan pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 Undang-undang No 31/1999 sebagaimana diubah Undang-undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isi pasal tersebut adalah setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun kurungan dan pidana denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.Budi Suyanto
Suap SKK Migas: Irjen ESDM Akui Ada Laporan Terkait Waryono Karno
Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mochtar Husein mengakui ada laporan penyimpangan terkait dengan mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 jam yang lalu
Ada yang Masuk & Borong Jumbo Saham PGAS Jelang Tutup 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu
Legislator PKS Protes Sekolah Internasional Kena PPN 12%
4 jam yang lalu
Pesan Gibran ke Paspampres: Humanis ke Masyarakat
7 jam yang lalu