Bisnis.com, PALEMBANG--Sumatra Selatan menargetkan sedikitnya 25 jenis perizinan untuk investasi yang selama ini tersebar di berbagai satuan kerja perangkat daerah dapat masuk dalam sistem pelayanan terpadu satu pintu.
Kepala Badan Koordinasi Promosi, Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BP3MD) Sumsel, Permana, mengatakan dari total 157 jenis perizinan baru 48 izin yang melalui sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
"BP3MD inginnya setiap tahun minimal 25 izin melewati PTSP tetapi tentu butuh komunikasi lebih dengan dinas-dinas terkait,"katanya, Kamis (21/11/2013).
Salah satu perizinan yang tidak melalui PTSP adalah izin untuk penanaman modal di sektor tambang di mana masih harus melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
Menurut dia, perizinan merupakan hal utama yang memengaruhi perkembangan investasi di sebuah provinsi. Investor bisa saja urung menanamkan modalnya di daerah itu jika pengurusan izin berbelit-belit dan harus ke berbagai pihak.
Permana menambahkan pemerintah daerah juga akan mengurangi 1 tahapan perizinan investasi yang ada di Sumsel. Hal tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah No 05/2013 tentang pembayaran izin penanaman modal.
Dia menjelaskan, sebelumnya proses perizinan di Sumsel harus melalui delapan tahapan hingga akhirnya izin usaha bisa keluar. Dengan adanya penyederhanaan ini membuat proses perizinan usaha kini hanya menjadi 7 tahapan.
"Satu saja dikurangi dampaknya sudah cukup luas, jadi kita sosialisasikan dulu satu-satu," katanya.
Berdasarkan instruksi pemerintah, penghapusan tahap perizinan ini sudah harus diberlakukan 6 bulan setelah diterapkan di Pusat.
"Investor akan datang kalau izin mudah, dan birokrasi juga bisa dipermudah," katanya. (ra)
Sumsel Kejar Seluruh Izin Investasi Via Layanan Satu Pintu
Sumatra Selatan menargetkan sedikitnya 25 jenis perizinan untuk investasi yang selama ini tersebar di berbagai satuan kerja perangkat daerah dapat masuk dalam sistem pelayanan terpadu satu pintu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
30 menit yang lalu