Bisnis.com, PEKANBARU--Seorang hakim dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi proyek pemulihan tanah tercemar limbah minyak (bioremediasi), dilaporkan ke Komisi Yudisial karena tidur saat digelarnya sidang atas terdakwa Endah Rumbiyanti.
"Bagaimana bisa, seorang hakim yang selalu tidur saat digelarnya sidang, diberikan amanah untuk merumuskan sebuah fakta persidangan. Ini sungguh tidak masuk akal," kata seorang tim kuasa hukum terdakwa kasus bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Maqdir Ismail yang dihubungi per telepon dari Pekanbaru, Minggu (21/7/2013)
Hakim dimaksud adalah Antonius Budi Antono yang menjabat sebagai anggota 1 dalam sidang terdakwa Endah Rumbiyanti.
Maqdir menyebutkanselain anggota hakim 1, pihaknya juga melaporkan hakim ketua atas nama Sudharmawatiningsih dan hakim anggita 2 yakni Anas Mustakim.
"Laporan ke KY untuk tiga hakim tersebut adalah karena memberikan putusan yang berbeda, meski tetap menjatuhkan terdakwa bersalah. Meski sepakat menjatuhkan hukuman, namun ketiga hakim ini memberikan asalan yang berbeda dan tidak masuk akal," katanya.
Sebelumnya Endah Rumbiyanti alias Rumbi yang menjabat sebagai Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) PT CPI, dalam sidang yang digelar Kamis (18/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, divonis bersalah dengan dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.
Hakim menilai Rumbi terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau pada 2006-2011.
Putusan ini dibacakan majelis hakim Tipikor yang terdiri atas Sudharmawatiningsih (ketua), Antonious Widjiantono, Slamet Subagyo, Anas Mustakim, dan Sofialdy. (Antara)
Tidur Saat Sidang, Hakim 'Bioremediasi' Dilaporkan ke KY
Bisnis.com, PEKANBARU--Seorang hakim dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi proyek pemulihan tanah tercemar limbah minyak (bioremediasi), dilaporkan ke Komisi Yudisial karena tidur saat digelarnya sidang atas terdakwa Endah Rumbiyanti."Bagaimana bisa,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
40 menit yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
1 jam yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
34 menit yang lalu
Ganjar Kritisi Kenaikan Tarif PPN 12%, Begini Katanya
1 jam yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
1 jam yang lalu