BISNIS.COM, MAKASSAR-Wali Kota Palopo H.P.A. Tendriajeng akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Makassar, Senin (10/6) terkait kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp49 miliar.
Tenriadjeng yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan gratis serta praktek pencucian uang sebelumnya menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada wali kota dua periode itu seputaran transaksi keuangan yang dilakukannya kepada sesorang yang berada di Jakarta yakni Peter Nackdi.
Materi pemeriksaan lanjutan yang ditanyakan penyidik itu berkaitan dengan adanya hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima kejaksaan.
Dalam laporannya itu, ditemukan aliran uang hasil korupsi dari Tenriadjeng tidak hanya berhenti pada Peter Nackdi, akan tetapi aliran dana hasil korupsi juga dinikmati pihak lain.
“Awalnya tersangka ini tersangkut kasus dugaan korupsi dan setelah kami melacak dan mengembangkan penyidikan ditemukan adanya praktek money loundring. Makanya, kami meminta bantuan dari PPATK,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Chaerul Amir
Menurutnya, Tenriadjeng terlibat korupsi pada kasus pengambilan dana pendidikan tahun 2010 senilai Rp1,8 miliar, korupsi dana pendidikan gratis 2011 sebesar Rp5,3 miliar dan penyelewengan dana pajak dan retribusi di KPT sebesar Rp1 miliar.
Pada tiga kasus ini semua kepala dinasnya yang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar sudah mengakui akan adanya penggunaan dana yang dilakukan wali kota.
Kedua pejabat atau bawahan dari wali kota yang sudah menjalani persidangan yakni Kadis Pendidikan Kota Palopo Muhammad Yamin dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Ridwan yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Jamaluddin Rustam penasehat hukum Tenriadjeng sebelumnya mengatakan kliennya hadir memenuhi panggilan kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dia menyebutkan, keterangan Tenriadjeng dikonfrontir dengan keterangan dari Peter Nackdi. (mfm)