BISNIS.COM, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menangkap dua orang tersangka pemakai sekaligus pengedar narkoba, satu di antaranya adalah pejabat BUMD di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
"Kemarin sore sekitar 18.30 WIB kami menangkap Mardi (39) dan Aryandovi (45), yang mana Aryandovi menurut informasi yang kami dengar dia adalah direktur salah satu BUMD di Tulangbawang," kata Kabid Pemberantasan Narkotika BNN Lampung Kompol Abdul Haris di Bandarlampung, Selasa.
Menurutnya, informasi tentang Aryandovi sebagai seorang pejabat BUMD tersebut, belum mendapat kepastian kebenarannya.
"Namun yang pasti pada sore Senin kemarin saat kami hendak melakukan penangkapan, Aryandovi yang baru saja keluar dari rumah Mardi berusaha menghindar dari pengejaran," ujarnya.
Ternyata, setelah BNN masuk paviliun yang dijadikan kantor itu, di sana ditemukan tiga bungkus plastik klip yang diduga adalah sabu kristal seberat 30 gram, kemudian paket ganja kering dan bong.
"Memang saat penangkapan mereka sedang tidak memakai narkotika, tetapi kami duga kuat mereka baru saja selesai menggunakan barang tersebut, terbukti di sana juga ditemukan korek api," kata dia.
Berdasarkan keterangan Aryandovi, tambahnya, dia baru menggunakan barang haram tersebut, namun kepastiannya masih melakukan uji laboratorium sejauh mana kepekatan urinenya. (Antara)
BNN TANGKAP DIREKTUR BUMD: Ditemukan Barang Bukti Sabu & Ganja
BISNIS.COM, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menangkap dua orang tersangka pemakai sekaligus pengedar narkoba, satu di antaranya adalah pejabat BUMD di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung."Kemarin sore sekitar 18.30 WIB kami
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
46 menit yang lalu
PDIP Balas Gerindra Soal PPN 12%: UU Inisiatif Jokowi, 8 Fraksi Setuju
2 jam yang lalu