Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Badan Narkotika Nasional/BNN dan TNI AL menindak penyelundupan sabu terbanyak sepanjang sejarah, yakni mencapai dua ton di perairan Kepulauan Riau.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan penindakan yang dilakukan pada Kamis (22/5/2025) tersebut berawal dari joint analysis Bea Cukai dan BNN atas pergerakan sebuah kapal pengangkut yang diduga sebagai pembawa narkotika jaringan internasional.
Diketahui kapal tersebut berjenis tanker dengan nama MT. Sea Dragon yang berlayar dari Thailand ke Selat Malaka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kami menemukan indikasi kuat bahwa kapal membawa muatan narkotika. Oleh karena itu, kami putuskan untuk menarik kapal menuju Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam guna dilakukan pemeriksaan menyeluruh," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (26/5/2025).
Pada Selasa (20/5/2025) kapal patroli Bea Cukai dan TNI AL menemukan dan melakukan pengejaran terhadap kapal target, hingga akhirnya berhasil melakukan penghentian dan pemeriksaan awal terhadap MT. Sea Dragon yang berbendera Indonesia, di Perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau.
Dari pemeriksaan awal tersebut pula tim gabungan mengamankan 6 orang pelaku yang terdiri dari 4 orang WNI, berinisial HS, LC, FR, dan RH dan 2 orang WN Thailand berinisial WP dan TL.
Baca Juga
Selanjutnya, pada Rabu (21/5/2025) tim gabungan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan menyeluruh terhadap kapal tersebut di Dermaga PSO Bea Cukai Batam, Tanjung Uncang dengan menggunakan Unit K9 Bea Cukai.
Hasilnya, tim gabungan menemukan 67 kardus berwarna cokelat berisikan 2.000 bungkus sabu dengan berat bruto 2.000 kilogram atau 2 ton.
Nirwala menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut berasal dari Phuket, Thailand dengan tujuan akhir Filipina.
“Saat ini, kami telah melakukan penegahan atas barang bukti sabu, pelaku, dan kapal motor untuk selanjutnya diserahterimakan ke BNN Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini telah menyelamatkan 8.000.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.
Nirwala menegaskan bahwa penindakan terhadap sindikat narkoba ini menjadi bukti nyata bahwa kerja bersama antarinstansi dapat membuahkan hasil yang signifikan dalam menjaga Indonesia dari ancaman narkoba.
Dirinya menyadari bahwa wilayah Kepulauan Riau memang rawan dijadikan jalur masuk, transit, dan peredaran narkoba.
Untuk itu, wilayah tersebut terus menjadi fokus pemerintah di samping penindakan juga sejalan dengan Asta Cita Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya perlindungan bgai masyarakat.
“Dengan semangat kolaborasi, kami akan terus menggagalkan berbagai upaya penyelundupan demi masa depan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh rakyat Indonesia," tutupnya.