Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Libatkan Publik, BNN Musnahkan 2 Ton Sabu di Batam

Masyarakat bahkan diberikan kesempatan langsung untuk memeriksa jenis dan bobot barang bukti sabu sebelum dimusnahkan.
Ilustrasi - Barang bukti sabu cair. (ANTARA FOTO/Lucky .R)
Ilustrasi - Barang bukti sabu cair. (ANTARA FOTO/Lucky .R)

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional alias BNN melibatkan keterlibatan publik dalam pemusnahan 2 ton sabu sebagai bentuk transparansi penegakan hukum narkoba. Masyarakat bahkan diberikan kesempatan langsung untuk memeriksa jenis dan bobot barang bukti sebelum dimusnahkan. 

Kepala BNN Marthinus Hukom menjelaskan, sabu tersebut dikemas dalam 67 kardus berbentuk teh China dengan berat total 2.115.130 gram. Sebagian kecil (2.009 gram) disisihkan untuk keperluan laboratorium. 

Hukom juga meminta media dan masyarakat mengawasi proses hukum kasus ini hingga tuntas. "BNN menjamin semua prosedur akuntabel dan sesuai hukum," tegasnya dikutip dari siaran pers, Kamis (12/6/2025).

Lebih jauh, Hukom menyampaikan perang terhadap narkoba adalah perintah langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam Asta Cita, serta program prioritas pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba secara konsisten untuk menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan “Indonesia Emas 2045” .      

Dalam pemusnahan narkoba kali ini, selaras dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika Indonesia (UU No. 35 Tahun 2009) yang secara spesifik mengatur pemusnahan barang bukti narkotika, terutama Pasal 76 yang mengatur tentang sanksi jika melanggar prosedur.

Beleid itu menyebutkan, “setiap pejabat yang dengan sengaja tidak memusnahkan Narkotika yang telah dirampas untuk negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. “

Dan praktik dalam kasus Pemusnahan 2 Ton Sabu oleh BNN (2025) berdasar hukum Pasal 69–72 UU Narkotika, tentang prosedur pemusnahan yang menjelaskan barang bukti telah mendapat penetapan dari Kejaksaan. Sebagian kecil (2.009 gram) disisihkan untuk drug profiling, dan pemusnahan terbuka dengan melibatkan masyarakat (sesuai Pasal 70 ayat 3).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kahfi
Editor : Kahfi
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper