BISNIS.COM, JAKARTA-Perusahaan pembuat baja terbesar di Indonesia, PT Krakatau Steel Tbk, melayangkan kasasi kepada Mahkamah Agung terkait perkara pembatalan merek dengan PT Perwira Adhitama Sejati.
Kasasi tersebut telah disampaikan pada Jumat pekan lalu, dan diajukan karena Krakatau Steel tidak puas terhadap putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan merek IKS milik Perwira Adhitama.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu majelis hakim di PN Jakarta Pusat dalam putusannya menyatakan dalil Krakatau Steel dalam gugatan merek tersebut tidak terbukti.
Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Sujatmiko menilai tidak ada persamaan pada pokoknya di antara kedua merek, karena merek milik Perwira Adhitama berbeda dengan merek KS dan KS POLE yang sudah didaftarkan oleh Krakatau Steel.
Dalam pertimbangannya, majelis juga menyatakan merek IKS kepunyaan Perwira Adhitama didaftarkan lebih dulu sehingga tuduhan adanya itikad tidak baik oleh termohon pun terbantahkan.
Selain mengajukan kasasi untuk putusan pembatalan merek IKS dengan No.IDM000005524 tanggal 9 Mei 2003, pihak Krakatau Steel juga mengajukan kasasi untuk tujuh merek Perwira lainnya.
Merek-merek tersebut adalah merek KSPS No.IDM000271049 tanggal 9 Februari 2009, merek KSJS No.IDM000267210 tanggal 15 September 2008, merek KSJIS No.IDM000267211 tanggal 15 September 2008, merek KSTL No.IDM000268667 tanggal 17 September 2008, merek KSL No,IDM000268668, merek KSMS No.IDM000271182 tanggal 11 Februari 2009, serta merek LKS No.IDM000274108 tanggal 16 April 2009.
Atas upaya hukum ini, Sabar Sigalingging selaku kuasa hukum Perwira Adhitama menyatakan kasasi merupakan hak Krakatau Steel. "Kami siap menghadapinya karena sejak awal kami yakin kebenaran berpihak pada klien kami," ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Minggu (26/5/2013).
Perseteruan ini bermula ketika Krakatau Steel melayangkan gugatan pembatalan merek milik Perwira Adhitama, yaitu merek IKS dan tujuh merek lainnya. KS merupakan merek dagang Krakatau Steel, yang sudah terdaftar dengan No.IDM 000063036 tanggal 17 Juni 2004 untuk melindungi jenis barang kelas 06 yaitu baja tulangan, baja profil, dan lain-lain.
Merek KRAKATAU STEEL + LOGO juga telah terdaftar dengan No.IDM000048501 tanggal 12 Februari 2004 untuk melindungi jenis barang kelas 06, yaitu besi spons, baja kawat batangan, baja lonjoran, baja canai, dan lain-lain.
Selain itu, perusahaan yang berbasis di Cilegon, Jawa Barat ini pun mendaftarkan merek KS POLE dengan No.IDM000184782 untuk kelas 06, yaitu tiang telepon bentuk taper segi delapan.
Terkait merek-merek ini, Krakatau Steel menegaskan pihak memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek KS dan KS POLE. Oleh karena itu, Krakatau Steel keberatan dengan pendaftaran merek IKS milik Perwira Adhitama untuk kelas 06. Mereka memandang ada kesamaan pada pokoknya untuk jenis barang yang sama. (MFM)