Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUGATAN MEREK: Krakatau Steel Perkarakan 7 Produk Perwira Adhitama

BISNIS.COM, JAKARTA. Perseteruan PT Krakatau Steel Tbk dengan PT Perwira Adhitama Sejati di pengadilan niaga rupanya bukan hanya satu pendaftaran merek. Tujuh merek milik Perwira Adhitama lain juga tengah dipermasalahkan.

BISNIS.COM, JAKARTA. Perseteruan PT Krakatau Steel Tbk dengan PT Perwira Adhitama Sejati di pengadilan niaga rupanya bukan hanya satu pendaftaran merek. Tujuh merek milik Perwira Adhitama lain juga tengah dipermasalahkan.

Apabila dalam perkara No. 03/Pdt.Sus/Merek/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst  perusahaan baja yang melantai di bursa saham itu minta pembatalan merek IKS milik Perwira Adhitama, dalam perkara lain mereka minta pembatalan 7 merek sekaligus.

Berdasarkan berkas gugatan No. 06/Pdt.Sus/Merek/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst Krakatau Steel tidak terima dengan pendaftaran 7 merek milik Perwira Adhitama.

Merek-merek yang tengah digugat agar dibatalkan adalah KSPS No.IDM000271049 tertanggal 9 Februari 2009, merek KSJS No.IDM000267210 tertanggal 15 September 2008, merek KSJIS No.IDM000267211 tertanggal 15 September 2008.

Selanjutnya, merek KSTL No.IDMooo268667 tertanggal 17 September 2008, merek KSL No,IDM000268668, merek KSMS No.IDM000271182 tanggal 11 Februari 2009, merek LKS No.IDM000274108 tanggal 16 April 2009.

Ketujuh merek tersebut didaftarakan untuk melindungi jenis barang kelas 06, atau satu kelas dengan merek KS atas nama Krakatau Steel yang dilindungi dengan No. IDM000063036 berupa baja tulangan, ulir, polos, baja profil, profil I, U, H, L, Round, Flat.

Krakatau Steel menilai pendaftaran ketujuh merek itu tanpa seizin pihaknya. Padahal, Krakatau Steel mengklaim sebagai pihak yang memiliki hak hak eksklusif untuk menggunakan merek KS dan KS POLE.

Krakatau Steel menyatakan sebagai perusahaan produksi baja yang selalu memberikan tanda pada setiap produknya dengan nama dan label KS. KS ini tidak lain kepanjangan dari Krakatau Steel.

Nama KS ini pula yang kemudian menjadi merek dagang Krakatau Steel terdaftar di bawah No. IDM000063036 pada 17 Juni 2004 untuk melindungi jenis barang kelas 06.

Emiten berkode KRAS itu juga tercatat sebagai pemegang merek KRAKATAU STEEL + LOGO di bawah No.IDM000048501 tertanggal 12 Februari 2004 untuk melindungi jenis barang kelas 06, yaitu besi spons, baja kawat batangan, baja lonjoran, baja canai, dll.

Selain itu, Krakatau Steel juga mendaftarakan merek KS POLE di bawah No. IDM000184782 untuk kelas 06, yaitu tiang telepon bentuk taper segi delapan.   

Mereka mengklaim telah melakukan promosi yang gencar dan besar-besaran atas mereknya tersebut. Tambah lagi, perusahaan mengeluarkan investasi dengan biaya yang tidak sedikit supaya merek tersebut dikenal di masyarakat.

Penggugat menilai ketujuh merek itumemiliki kesamaan pada pokoknya dengan mereknya. Kesamaan itu terlihat dari bentuk, cara penempatana, cara penulisan, kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapannya.

Gugatan itu jelas ditolak mentah-mentah oleh  Perwira Adhitama. Lewat kuasa hukumnya Sabar Sigalingging mereka menyatakan menolak semua dalil-dalil yang disampaikan Krakatau Steel.

Penolakan itu terutama menyangkut dalil persamaan pada pokoknya antara KS POLE dengan tujuh merek Perwira Adhitama. “Jika dicermati tidak ada persamaan pada pokoknya," ujarnya, Senin (8/4).

Sabar menjelaskan penggunaan unsur huruf KS tidaklah dapat dimonopoli oleh Krakatau Steel. Pasalnya Direktorat Merek banyak mengabulkan pendaftaran merek yang menggunakan unsur KS untuk kelas 06.

Atas gugatan Krakatau Steel, Sabar menegaskan pihaknya balik melayangkan gugatan balik (rekovensi). Perwira Adhitama meminta pengadilan membatalkan merek KS milik Krakatau Steel.

Gugatan balik ini mengacu pada dalil bahwa merek IKS milik Perwira Adhitama terdaftar lebih dulu di Direktorak Merek yakni pada 9 Mei 2003, jauh sebelum pendaftaran merek "Kratakatau Steel + Logo" pada 12 Februari 2004 dan merek KS tertanggal 17 Juni 2004.

"Prinisp first to file system, pihak yang pertama kali mendaftarakan mendapatkan hak eksklusif sebagaimana pasal 3 UU No.15 tahun 2001 tentang merek," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper