BISNIS.COM,JAKARTA—Mabes Polri membantah pernyataan yang dilayangkan oleh Jaksa dalam menghalangi proses eksekusi Jaksa terhadap mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Susno Duadji di kediamannya, kawasan Bukit Dago Resort Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, kemarin (24/3/2013).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menerangkan kehadiran polisi dari Polda Jawa Barat adalah untuk mencegah terjadinya konflik dan memberikan pengamanan dalam proses eksekusi itu.
“Kepolisian tidak ada yang sifatnya menghalangi, ini disalahartikan oleh tim eksekutor Kejaksaan. Proses eksekusi selalu ada unsur kepolisian. Jadi polisi itu bukan untuk menghambat, melindungi pihak tertentu, tapi melindungi semua pihak supaya tidak ada konflik fisik,” katanya, Kamis (25/4/2013).
Menurut Boy, kesalahpahaman tersebut dipengaruhi oleh adanya perbedaan penafsiran hukum antara Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Kedua belah bersitegang mempertahankan pendapatnya masing-masing, termasuk dalam memahami putusan Mahkamah Konstitusi Pasal 197 KUHAP yang berkaitan batal demi hukum.
Oleh karena itu, lanjutnya, Polda Jabar kemudian membawa kedua belah pihak ke Mapolda Jabar atas kesepakatan kedua belah pihak demi mencapai kesepakatan.
Namun, Polri menyatakan tidak ingin ikut campur dan menyerahkan ke pakar hukum agar bisa diselesaikan melalui jalur hukum.
“Kami serahkan, biar diselesaikan dan jalur hukum selanjutnya sambil ini berjalan menunggu perjalanan hukum selanjutnya,” katanya.
Selain itu, Boy membantah adanya perintah tembak dari Kapolri kepada jaksa eksekutor seperti dilayangkan apabila tetap memaksakan eksekusi terhadap Susno Duadji. "Tidak benar ada perintah menembak," jelasnya.
Sebelumnya, tim Kejaksaan menyebutkan kegagalan eksesekusi adalah akibat Polri yang memberikan perlindungan kepada Susno Duadji."Pak Susno pergi ke Mapolda Jabar karena beliau meminta perlindungan kepada Polda dan Polda Jabar bersedia,” kata kuasa hukum Susno, Yusril Ihza Mahendra, kemarin.
EKSEKUSI SUSNO DUADJI: Polri Bantah Halang-Halangi
BISNIS.COM,JAKARTA—Mabes Polri membantah pernyataan yang dilayangkan oleh Jaksa dalam menghalangi proses eksekusi Jaksa terhadap mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Susno Duadji di kediamannya, kawasan Bukit Dago Resort Kecamatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Winda Rahmawati
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Budi Arie Ternyata Diperiksa terkait Kasus Korupsi Judi Online
4 jam yang lalu