Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Pangan Polri telah menetapkan 28 tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan pelanggaran standar mutu dan takaran beras.
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan penetapan tersangka itu berasal dari 25 perkara yang juga ditangani di Polda jajaran.
"Bahwa sampai dengan hari ini, penegakan hukum kita cukup besar, 25 perkara yang kami tangani terkait masalah perberasan se-Indonesia, 25 perkara. Itu pun sudah kita rem-rem. 25 perkara, tersangka 28," ujar Helfi di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Dia mengklaim, penegakan hukum yang dilakukan pihaknya telah menekan pelaku usaha yang melakukan praktik kecurangan terkait beras ini.
Pada intinya, penegakan hukum ini ditujukan agar seluruh produsen atau pelaku usaha beras bisa menjual beras sesuai dengan kemasan label dan standar pemerintah.
"Artinya mereka menjual dengan komposisi yang dia mau dengan harga yang sudah diatur, ya harusnya isinya juga sesuai," imbuhnya.
Baca Juga
Dia menambahkan, salah satu modus dalam perkara ini yaitu pelaku usaha beras diduga kerap melewati dalam proses produksi beras seperti pengujian lab.
"Mereka tidak pernah melakukan uji lab, apa lagi ada labnya di perusahaan itu, tidak ada. Nguji saja belum pernah, jadi pokoknya giling, selesai, jadi beras, langsung kemas premium, jual, harga tinggi, itu yang terjadi," pungkasnya.
Sekadar informasi, setidaknya ada enam tersangka yang sudah ditetapkan oleh Bareskrim Polri dalam perkara ini. Mereka yakni Presiden Direktur PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM inisial AI, dan Kepala Quality Control PT PIM inisial DO.
Selanjutnya, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso (KG); Direktur Operasional PT Tjipinang Jaya Ronny Lisapaly (RL); dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station Tjipinang Jaya berinisial RP.