Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya menghentikan sementara pengusutan perkara terkait beras oplosan.
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan penghentian sementara ini lantaran kasus tersebut beririsan dengan penanganan perkara oleh Satgas Pangan Polri.
"Sementara ini [pengusutan kasus beras oplosan], kita hold dulu. Artinya karena hampir beririsan," ujar Anang di Kejagung, dikutip Rabu (27/8/2025).
Dia menambahkan perkara beras oplosan di kepolisian sudah di tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka. Sementara itu, di Kejagung masih penyelidikan.
Anang juga mengemukakan meskipun delik perkara yang diusut berbeda, pihaknya tetap mendahulukan pengusutan oleh kepolisian karena masih beririsan.
"Karena kan sudah penyidikan [di Polri]. Kami kan masih penyelidikan. Jadi kita hormati sana dulu," pungkasnya.
Baca Juga
Sekadar informasi, korps Adhyaksa sebelumnya tengah melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan korupsi terkait penyaluran subsidi terkait beras.
Pengusutan itu kemudian berkembang ke penyelidikan subsidi alat dan mesin pertanian (Alsintan) dari kementerian terkait. Adapun, alsintan ini termasuk pupuk dan bibit ini dikeluarkan pemerintah agar bisa menciptakan swasembada pangan, khususnya beras.