BISNIS.COM,JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah mengklaim proses legislasi akan dipercepat dengan keterlibatan lembaga tersebut dalam pembuatan undang undang.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menjelaskan pembahasan rancangan undang undang (RUU) semakin sederhana setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat posisi DPD dalam proses legislasi.
Putusan MK memberikan wewenang bagi DPD untuk mengajukan RUU dan mengharuskan lembaga tinggi tersebut dilibatkan dalam pembahasan RUU yang membentuk tripartit pemerintah, DPR dan DPD.
DPD sekarang berhak membuat daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk menanggapi RUU yang diserahkan DPR dan pemerintah, sebaliknya kewenangan yang sama diberikan bagi pemerintah dan DPR.
DIM adalah dokumen tanggapan resmi yang harus dibahas dalam persidangan di parlemen sebelum sidang paripurna DPR untuk mengesahkan RUU menjadi UU.
Namun, keterlibatan DPD tersebut terbatas dalam pembahasan aturan yang berkaitan dengan kewenangan daerah dan hubungan antara pusat-daerah.
Irman menjelaskan proses pembahasan RUU menjadi lebih cepat karena sebelumnya hak pengajuan DIM diberikan bagi setiap fraksi di DPR.
“Sehingga DIM jadi hanya 3, sekarang kan ada 9 DIM dari setiap fraksi ditambah DPD yang dianggap setara dengan fraksi, dari pemerintah,” katanya usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (10/4).
Selama ini, lanjut Irman, setiap usulan DPD tidak diperhatikan dalam proses legislasi karena status putusan tersebut dianggap tidak setara dengan tanggapan pemerintah maupun DPR.
DPD adalah lembaga tinggi negara yang terdiri dari 4 orang perwakilan dari setiap provinsi di Indonesia yang dipilih melalui pemilu dengan masa jabatan selama 5 tahun.
KLAIM DPD: Jika Dilibatkan, Proses Legislatif Lebih Cepat
BISNIS.COM,JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah mengklaim proses legislasi akan dipercepat dengan keterlibatan lembaga tersebut dalam pembuatan undang undang. Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menjelaskan pembahasan rancangan undang undang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
28 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
33 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu