Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Massa Demo Buruh di DPR Mulai Bubarkan Diri

Massa buruh mulai bubar dari demo damai di DPR RI, Jakarta, menuntut penghapusan outsourcing dan kenaikan upah.
Massa Buruh mulai memadatiGerbang Utama DPR/MPR RI, Kamis (28/8/2025). JIBI/Sulthon Sulung Kandiyas
Massa Buruh mulai memadatiGerbang Utama DPR/MPR RI, Kamis (28/8/2025). JIBI/Sulthon Sulung Kandiyas

Bisnis.com, JAKARTA — Massa dari kalangan buruh mulai meninggalkan lokasi unjuk rasa di kawasan DPR RI, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025).

Berdasarkan pantauan Bisnis di Gerbang Utama DPR RI, mobil komando unjuk rasa telah beranjak dari titik orasi diikuti buruh yang membubarkan diri dengan berjalan kaki menjelang pukul 12.30 WIB.

Seiring dengan pergerakan buruh, ruas Jalan Gatot Subroto mulai dibuka untuk sepeda motor, tetapi belum tampak terdapat kendaraan roda empat yang melintas.

Pada saat bersamaan, petugas keamanan baik dari Pengamanan DPR RI, kepolisian, hingga TNI juga tampak masih berjaga di sekitar lokasi aksi.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh/Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan bahwa kalangan buruh tengah menyiapkan mogok nasional, meskipun ingin unjuk rasa berlangsung kondusif.

Menurutnya, aksi yang berlangsung di kawasan DPR RI pada hari ini merupakan aksi damai yang mengedepankan dialog bersama, termasuk dengan mahasiswa.

"Mari kita aksi bersama, tetapi jangan ada kekerasan. Jangan ada kericuhan, kita sampaikan. Ini bukan aksi yang pertama.
Bahkan kami mempersiapkan mogok nasional, jutaan buruh akan berhenti produksi," katanya kepada awak media.

Sebelumnya, jumlah massa aksi diklaim mencapai 10.000 buruh dari berbagai wilayah. Aksi serupa juga digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar.

Berikut daftar tuntutan demo buruh 28 Agustus 2025:

1. Hapus outsourcing dan tolak upah murah
2. Naikkan upah minimum tahun 2026 8,5% - 10,5%
3. Naikkan upah minimum sektoral plus 0,5% - 5% dari upah minimum 2026
4. Setop PHK dan Bentuk Satgas PHK
5. Reformasi pajak perburuhan (naikkan PTKP Rp7,5 juta/bulan, hapus pajak pesangon/THR/JHT, hapus diskriminasi pajak buruh perempuan menikah)
6. Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
7. Sahkan RUU Perampasan Aset - Berantas Korupsi
8. Revisi RUU Pemilu - Redesain sistem Pemilu 2029


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro