Bisnis.com, JAKARTA - Pegawai hingga tenaga ahli DPR RI mendapat kebijakan work from home (WFH), berbarengan dengan adanya demo buruh hari ini, Kamis (28/8/2025).
Aturan WFH tersebut dibuat oleh Sekretariat Jenderal DPR RI dalam Surat Edaran (SE) mengenai Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi pegawai DPR dengan Nomor 14/SE-SEKJEN/2025, yang ditetapkan pada Rabu (27/8/2025).
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI hari ini yang diperkirakan akan menyebabkan kepadatan lalu lintas dan gangguan aktivitas kedinasan.
Dalam surat edaran tersebut, WFH diberikan bagi pegawai yang tidak memiliki penugasan langsung. Sedangkan pegawai yang memiliki tugas penting dan mendesak bisa tetap menjalankan pekerjaan di kantor.
Untuk perjalanan dinas, pegawai tetap melaksanakan tugas sesuai dengan tempat yang ditetapkan dalam Surat Tugas.
SE tentang WFH ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang mengatakan bahwa imbauan bagi ASN itu diberikan agar bisa bekerja lebih nyaman dan aman dari rumah.
Baca Juga
"Ada imbauan untuk WFH bagi ASN dan TA (tenaga ahli) biar nyaman dan aman kerja di rumah," kata Sahroni saat dikonfirmasi, dikutip dari Antaranews, Kamis (28/8).
Adapun surat edaran itu ditandatangani Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar pada Rabu (27/8).