Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) kembali menyita Rp154 miliar uang terkait judi online dari rekening yang dilaporkan PPATK.
Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih mengatakan uang ratusan miliar itu disita dari pembekuan 576 rekening senilai Rp63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya sebesar Rp90,6 miliar.
"Total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar," ujar Ferdy kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
Dia menambahkan, pihaknya masih memburu atau menelusuri aset-aset yang terindikasi dengan judi online bersama PPATK sesuai mekanisme penyidikan Perma No. 1/2013.
"Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan," pungkasnya.
Dalam catatan Bisnis.com, Bareskrim sebelumnya juga telah menyita Rp61 miliar dalam 5.885 rekening yang dilaporkan terkait transaksi judi online (judol) pada Juni 2025.
Baca Juga
Bareskrim menegaskan bahwa bakal terus memberantas judi online di Indonesia. Sebab, hal itu juga beriringan juga dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.
Adapun, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa perputaran uang terkait perjudian daring mencapai Rp47 triliun pada kuartal I/2025. Jumlah itu turun 47% dibandingkan transaksi judi online kuartal I/2024 yang mencapai Rp90 triliun.
“Data menyebutkan bahwa di kuartal pertama saja, 2025 ini, nilai perputaran dananya Rp47 triliun,” ujar Ivan, di Kantor Bareskrim Polri, dikutip Kamis (8/5/2025).