Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid Seluas 6.570 m2 di Bogor

Kejagung sita rumah 6.570 m2 milik Riza Chalid di Bogor terkait kasus TPPU. Rumah di Rancamaya Golf Estate ini dibeli atas nama perusahaan.
Penampakan rumah mewah Riza Chalid seluas 6.570 m2 di Bogor yang disita Kejagung / Kejagung
Penampakan rumah mewah Riza Chalid seluas 6.570 m2 di Bogor yang disita Kejagung / Kejagung
Ringkasan Berita
  • Kejaksaan Agung menyita rumah mewah seluas 6.570 m2 milik Riza Chalid di Bogor terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi.
  • Rumah tersebut terletak di Perumahan Rancamaya Golf Estate dan terdiri dari tiga sertifikat Surat Hak Guna dan Bangunan (SHGB).
  • Penyitaan dilakukan karena rumah dibeli atas nama perusahaan yang belum diungkap, dan penyidik masih mencari aset lainnya.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita satu rumah mewah seluas 6.570 m2 milik tersangka kasus, Riza Chalid (MRC) di Bogor, Jawa Barat.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan rumah yang disita itu berlokasi di Perumahan Rancamaya Golf Estate Jalan Bunga Raya Nomor 9, 10, dan 11 Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

"Telah melakukan penyitaan. Selain mobil yang kemarin 2 kali penyitaan, kemarin sudah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC," ujar Anang di Kejagung, Rabu (27/8/2025).

Dia menambahkan, rumah tersebut memiliki tiga sertifikat Surat Hak Guna dan Bangunan (SHGB). Perinciannya, SHGB Nomor 01169 dengan luas tanah 2.591 m2; SHGB Nomor 01170 dengan luas tanah 1.956 m2; dan SHGB Nomor 01171 dengan luas tanah 2.023 m2.

Lebih jauh, Anang menyampaikan bahwa rumah tersebut disita lantaran dibeli oleh Riza Chalid dengan mengatasnamakan perusahaan. Namun, dia tidak mengungkap perusahaan tersebut.

"Ini atas nama salah satu perusahaan. Nanti tim penyidik juga melakukan pencarian terhadap aset-aset yang lain, selain aset ini," imbuhnya.

Adapun, Anang mengemukakan bahwa pihaknya telah menggeledah rumah tersebut pada Selasa (26/8/2025). Dari penggeledahan itu, korps Adhyaksa telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti seperti dokumen hingga sertifikat.

"Dokumen terkait ada, sertifikat segala [disita], ini berkaitan dengan TPPU dengan tindak pidana asalnya korupsi," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro