Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita satu rumah mewah seluas 6.570 m2 milik tersangka kasus, Riza Chalid (MRC) di Bogor, Jawa Barat.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan rumah yang disita itu berlokasi di Perumahan Rancamaya Golf Estate Jalan Bunga Raya Nomor 9, 10, dan 11 Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
"Telah melakukan penyitaan. Selain mobil yang kemarin 2 kali penyitaan, kemarin sudah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC," ujar Anang di Kejagung, Rabu (27/8/2025).
Dia menambahkan, rumah tersebut memiliki tiga sertifikat Surat Hak Guna dan Bangunan (SHGB). Perinciannya, SHGB Nomor 01169 dengan luas tanah 2.591 m2; SHGB Nomor 01170 dengan luas tanah 1.956 m2; dan SHGB Nomor 01171 dengan luas tanah 2.023 m2.
Lebih jauh, Anang menyampaikan bahwa rumah tersebut disita lantaran dibeli oleh Riza Chalid dengan mengatasnamakan perusahaan. Namun, dia tidak mengungkap perusahaan tersebut.
"Ini atas nama salah satu perusahaan. Nanti tim penyidik juga melakukan pencarian terhadap aset-aset yang lain, selain aset ini," imbuhnya.
Baca Juga
Adapun, Anang mengemukakan bahwa pihaknya telah menggeledah rumah tersebut pada Selasa (26/8/2025). Dari penggeledahan itu, korps Adhyaksa telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti seperti dokumen hingga sertifikat.
"Dokumen terkait ada, sertifikat segala [disita], ini berkaitan dengan TPPU dengan tindak pidana asalnya korupsi," pungkasnya.