Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi aksi demo pada Senin, (25/8/2025) sebagai tuntutan atas kenaikan tunjangan rumah DPR Rp50 juta
Dia mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi karena hal itu dijamin Undang-Undang.
"Ya kalau demo kan saya sudah sampaikan berulang kali bahwa aspirasi itu kan dijamin oleh Undang-Undang untuk berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat," katanya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Selasa (26/8/2025).
Namun dia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang juga sudah diatur mekanisme hingga cara menyampaikan aspirasi.
Selain itu, dia juga mengkonfirmasi akan adanya demo buruh pada Kamis, (28/8/2025), untuk menanggapi putusan MK yang ingin Undang-undang buruh keluar dari Omnibus Law.
"Karena setahu saya tanggal 28 itu kan ada aspirasi dari teman-teman buruh menyikapi keputusan MK yang ingin agar Undang-Undang perburuhan itu dikeluarkan dari Omnibus Law," jelasnya.
Baca Juga
Dia mengatakan DPR mengikuti keputusan MK, tetapi perlu waktu jika dirasa perlu direvisi.
Sebagai informasi, Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut 10.000 buruh akan melakukan aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025 di Istana Kepresidenan Jakarta dan depan DPR RI.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, mereka akan menyampaikan sejumlah tuntutan di mana salah satunya adalah kenaikan upah minimum 8,5% hingga 10,5% dan penghapusan outsourcing serta isu ketenagakerjaan lainnya.
"Tidak kurang dari 10.000 buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota," kata Said dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).