Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar pihak yang sengaja memindahkan mobil mewah dari rumah dinas milik eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri keberadaan mobil mewah yang dipindahkan serta pihak-pihak yang terlibat.
"Saat ini, penyidik masih melakukan penelusuran lokasi keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut," katanya, dikutip Rabu (27/8/2025).
Budi menegaskan agar pihak yang terlibat dalam pemindahan mobil bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada penyidik untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Mengingat adanya potensi aliran dana dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3.
"Kepada pihak-pihak yang memindahkan, KPK mengimbau agar kooperatif dan secara menyerahkan kendaraan tersebut untuk diperiksa dan diteliti oleh penyidik," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik KPK mendapatkan informasi mengenai adanya tiga mobil mewah milik Noel yang sengaja dipindahkan dari rumah dinas usai KPK menggelar OTT terhadap mantan Wamen itu.
Baca Juga
"Bahwa penyidik mendapatkan informasi terdapat sejumlah mobil, yaitu Land Cruiser, Mercy, dan BAIC yang dipindahkan dari rumah dinas Wamen, pasca kegiatan tangkap tangan," kata Budi.
Dalam penggeledahan rumah dinas Noel beberapa waktu lalu, KPK telah mengamankan empat ponsel di plafon rumah dan satu mobil Toyota Alphard.
Sebagaimana diketahui, pada Kamis (21/8/2025) KPK menyita 15 mobil dan 7 motor dari perkara ini. Kendaraan diamankan dari berbagai pihak yang terlibat.
KPK juga telah menetapkan 11 tersangka dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Mereka melakukan penggelembungan tarif dari yang seharusnya mengurus sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.
“Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.