Bisnis.com, JAKARTA - KPK memanggil beberapa pihak sebagai saksi kasus dugaan suap pengelolaan lahan di lingkungan PT Inhutani V, salah satunya adalah Komisaris Utama Inhutani V berinisial AK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan ini untuk mengusut perkara yang menyeret Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady sebagai tersangka penerima suap izin pengelolaan hutan di Lampung.
"Hari ini Selasa (26/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).
Saksi yang akan diperiksa KPK adalah, WAR staf PT Paramitra Mulia Langgeng, OL staf Sungai Budi grup, AK PNS/Komisaris Utama PT. Inhhtani V, dan MH Karyawan PT Inhutani V.
Budi menyampaikan materi pemeriksaan baru dapat disampaikan setelah pemeriksaan dilakukan. Pada perkara ini, KPK menemukan dugaan suap dari pihak swasta ke PT Inhutani V untuk pengelolaan izin hutan di Lampung.
KPK menetapkan 3 tersangka, yaitu; Direktur PT INH V Dicky Yuana Rady (DIC); Direktur PT PML Djunaidi (DJN); dan staf perizinan SB Grup Aditya (ADT).
Baca Juga
"Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD189.000 [atau sekitar Rp2,4 miliar], uang tunai senilai Rp8,5 juta, satu unit mobil RUBICON di rumah DIC; serta satu unit mobil Pajero milik Sdr. DIC di rumah ADT," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8/2025).
PT PML melalui DJN memberikan Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman ke rekening PT Inhutani V. Adapun dari dana tersebut, DIC diduga menerima uang tunai dari DJN sebesar Rp100 juta.
Alhasil, DIC menyetujui permintaan PT PML dengan mengelola hutan tanaman seluas lebih dari 2 juta hektare di wilayah register 42 dan lebih dari 600 hektare di register 46.
Atas perbuatannya, DJN dan ADT sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan DIC, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus s.d 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.