Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNN Berantas Vape Mengandung Zat Adiktif

BNN cegah peredaran 1.800 vape mengandung ketamin dan etomidate di Indonesia, berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk pengawasan ketat.
Ilustrasi rokok elektrik. Dok Freepik
Ilustrasi rokok elektrik. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) menindak 1.800 unit vape yang siap disuntik zat adiktif ketamin dan etomidate. Vape tersebut dikirim melalui kantor pos dan berhasil dicegah sebelum beredar luas.

Hal itu disampaikan Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom menanggapi adanya kebijakan di luar negeri yakni Singapura yang melarang penggunaan vape menyusul ditemukannya kandungan etomidate di dalam penggunaannya.

Pemerintah Singapura mengambil langkah tegas dalam mengendalikan peredaran rokok elektrik atau vape. Perangkat yang mengandung zat berbahaya seperti etomidate kini dikategorikan sebagai tindak pidana narkotika.

Kebijakan ini diterbitkan menyusul temuan otoritas kesehatan bahwa sekitar sepertiga dari vape ilegal mengandung etomidate, zat anestesi yang dapat menimbulkan efek halusinasi dan merusak organ tubuh jika disalahgunakan.

“Memang tidak terlalu banyak, hanya 1.800 buah vape, tapi bagi saya itu berarti 1.800 orang yang bisa terkena dampaknya,” ujar Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom di kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Penyelidikan lanjutan atas pengiriman vape tersebut mengarah pada penemuan laboratorium klandestin yang diduga menjadi tempat produksi atau modifikasi vape dengan zat psikotropika. Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan produksi ilegal yang terorganisir.

Di Indonesia, ketamin dan etomidate belum dikategorikan sebagai narkotika, tetapi termasuk dalam golongan psikotropika. Efeknya terhadap kesadaran dan sistem saraf membuat zat ini sangat berisiko jika disalahgunakan, terutama melalui media seperti vape yang sulit terdeteksi.

Selain itu, lanjut Marthinus, pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran BNN tingkat provinsi untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran vape. Koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM dilakukan untuk memastikan regulasi berjalan optimal.

Sebagai bagian dari edukasi publik, BNN meluncurkan film pendek dan program informasi agar masyarakat dapat membedakan antara vape legal dan vape yang telah dimodifikasi dengan zat adiktif.

“Kami sudah melakukan berbagai pendekatan, termasuk melacak produksi vape asli dan yang telah dimanipulasi,” tambah Marthinus.

Di sisi lain, Pemerintah Singapura tengah galak memerangi vape. Dalam operasi di kawasan Central Business District (CBD), petugas Singapura menyamar sebagai warga biasa untuk menangkap pelanggar vape secara penyamaran. Selama dua hari, 18 orang ditindak langsung dan 82 perangkat vape disita.

Setiap pelanggar dikenai denda hingga S$2.000 atau sekitar Rp25 juta. Hal itu merupakan respon langsung dari pidato kenegaraan, Perdana Menteri Lawrence Wong yang menegaskan larangan vape.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kahfi
Editor : Kahfi
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro