Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Singapura Razia Rokok Elektrik (Vape), 18 Orang Didenda hingga Rp25 Juta

Singapura menggelar razia rokok elektrik (vape) di CBD, 18 orang pengguna didenda hingga Rp25 juta.
Ilustrasi rokok elektrik. Dok Freepik
Ilustrasi rokok elektrik. Dok Freepik
Ringkasan Berita
  • Otoritas Kesehatan Singapura menggelar razia di Central Business District, menangkap 18 orang pengguna vape dan menyita 82 perangkat dalam dua hari operasi.
  • Penggunaan, pembelian, atau kepemilikan vape di Singapura dapat dikenai denda hingga S$2.000, dan pemerintah berencana memberlakukan hukuman lebih berat, termasuk rehabilitasi wajib bagi pelanggar berulang.
  • Vape ilegal yang disita mengandung zat anestesi etomidate, yang dapat menyebabkan halusinasi dan kerusakan organ, mendorong Singapura untuk mengklasifikasikannya sebagai narkotika di bawah Misuse of Drugs Act.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA – Petugas Otoritas Kesehatan (HSA) Singapura menggelar razia penegakan hukum untuk menindak pelanggaran penggunaan rokok elektrik atau vape di kawasan Central Business District (CBD) pada Rabu (20/8/2025).

Melansir Channel News Asia, razia ini dilakukan dengan petugas HSA menyamar sebagai warga menggunakan pakaian santai, membaur tanpa menimbulkan kecurigaan. Dalam operasi penegakan hukum tersebut, sekelompok kecil jurnalis turut mendampingi.

Tim dibagi ke dalam dua kelompok, masing-masing mengikuti beberapa petugas HSA yang bergerak menyusuri kawasan CBD tanpa jalur tetap, sembari mengamati titik-titik rawan.

Dari operasi ini, sejumlah pengguna vape tertangkap di area khusus merokok, sementara lainnya kedapatan di lokasi tak terduga, seperti tangga parkiran. Selama operasi yang berlangsung dua jam tersebut, 15 orang berhasil diamankan.

Beberapa orang yang tertangkap tampak kaget saat dihampiri, namun tetap menyerahkan perangkat vape dan mencatat identitas pribadi mereka. Ada pula yang keberatan saat mendapati aksinya terekam kamera media. Seorang perempuan bahkan spontan menutupi wajahnya begitu menyadari kamera mengarah padanya.

Sehari sebelumnya, tiga orang juga ditangkap dalam operasi serupa di kawasan Haji Lane. Secara total, 18 orang ditindak dalam dua hari berturut-turut. Seluruhnya dikenai denda di tempat, sementara 82 perangkat vape dan komponen terkait, termasuk 62 batang pemanas, disita.

Di Singapura, membeli, menggunakan, atau memiliki vape bisa berujung denda hingga S$2.000 atau sekitar Rp25 juta. Selain itu, mengimpor, mendistribusikan, atau menjual vape beserta komponennya tergolong tindak pidana.

Melansir Bloomberg, pekan lalu Perdana Menteri Lawrence Wong mengumumkan pemberlakuan hukuman yang lebih berat terhadap pelanggaran terkait vape dalam pidato kenegaraan pada Minggu (18/8/2025)

"Sejauh ini kami memperlakukan vaping seperti tembakau — paling-paling kami hanya memberikan denda, tapi itu tidak lagi cukup. Kami akan memperlakukan ini sebagai masalah narkoba dan memberikan hukuman yang jauh lebih berat,” kata Wong.

Menurut Wong, pemerintah akan menjatuhkan hukuman lebih keras, terutama bagi pihak yang memperjualbelikan vape yang dicampur zat berbahaya. Di sisi lain, Singapura juga menyiapkan program rehabilitasi untuk pecandu.

Selama ini vape sudah dilarang di Singapura. Namun, otoritas kesehatan menemukan fakta mencemaskan bahwa sepertiga dari vape ilegal yang disita mengandung zat anestesi etomidate.

Obat ini lazim digunakan dokter untuk induksi sedasi, tetapi penyalahgunaan tersebut dapat menimbulkan halusinasi hingga kerusakan organ permanen.

Pemerintah Singapura kini tengah berupaya mengklasifikasikan etomidate sebagai narkotika di bawah Misuse of Drugs Act (MDA).

Dengan aturan baru tersebut, pengguna vape yang mengandung etomidate akan menghadapi sanksi sekeras pengguna narkotika kelas berat seperti kokain. Hukuman yang diterapkan mencakup rehabilitasi wajib, dan bagi pelanggar berulang, ancaman penjara minimal satu tahun.

“Kami sudah melarang vape di Singapura, tetapi orang masih mencoba menyelundupkan dan mencari celah hukum,” kata Wong.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro