Bisnis.com, JAKARTA -Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) meminta aparat mengusut tuntas kasus intoleransi yang belakangan marak terjadi pada berbagai wilayah dan mengancam kebebasan beragama di Tanah Air.
"Aparat keamanan dan aparat hukum wajib mencegah terjadinya insiden serupa serta mengusut tuntas pelaku tindak kejahatan, kekerasan, penolakan, penghambatan, dan perusakan tempat yang digunakan untuk berdoa dan beribadah oleh warga Indonesia," kata Sekretaris Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan KWI Romo Aloysius Budi Purnomo dalam konferensi pers di Gedung KWI, Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (9/8/2025).
Adapun, beberapa kasus intoleransi antara lain kasus pelarangan ibadah, perusakan rumah ibadah, hingga perusakan fasilitas belakangan terjadi di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, kemudian Depok (Jawa Barat), Pontianak (Kalimantan Barat), Kediri (Jawa Timur), serta terakhir yang melibatkan korban anak-anak dan perempuan terjadi di Padang (Sumatera Barat).
Dia menegaskan kebebasan beragama dan beribadah adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28E dan Pasal 29 Ayat 2.
"Negara melalui aparat keamanan dan pemerintah daerah wajib hadir dan bertindak tegas untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi pada masa mendatang," ujar dia.
Aloysius juga menekankan baik pemerintah pusat maupun daerah bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan seluruh elemen masyarakat perlu bersama-sama menjaga toleransi dan menjamin rumah doa serta ibadah sebagai tempat damai, aman, dan bermartabat.
Baca Juga
"Para tokoh agama perlu mengajak umatnya untuk tidak mudah terprovokasi oleh aneka hasutan yang memecah-belah, serta menghayati hidup beragama yang damai, rukun, dan toleran," ucapnya.
Aloysius menegaskan segala bentuk intimidasi, kekerasan, atau pembatasan sepihak terhadap kegiatan ibadah merupakan pelanggaran terhadap hukum dan penghancuran nilai-nilai hidup bersama sebagai warga bangsa.
KWI juga menyerukan kepada pemerintah-Presiden RI, Menteri Agama, Kapolri, TNI, FKUB, dan para tokoh masyarakat dan agama-untuk hadir dan bertindak tegas terhadap siapa pun yang bersikap intoleran dan apalagi dengan melakukan tindakan kekerasan yang merupakan tindakan kriminal.
"Tidak boleh dilakukan pembiaran terhadap siapa pun yang telah bertindak anarkis apalagi terhadap kegiatan doa dan ibadah di seluruh wilayah NKRI ini," tuturnya.