Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dari PT PIM terkait kasus beras oplosan dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan para tersangka melakukan modus operasi dengan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu SNI.
"Pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No.6128 tahun 2020 yang telah ditetapkan Permentan No. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peraturan Kepala Bapanas No. 2 tahun 2023 tentang Standar Mutu dan Label Beras," ungkapnya kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025).
Adapun tiga tersangka berinisial S selaku Presiden Direktur PT PIM, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI, dan DO Kepala QC PT PIM.
Helfi menjabarkan jeratan hukum untuk ketiga tersangka, di antaranya pasal 62 juncto pasal 8 ayat (1) huruf A,E,dan F Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Di samping itu, para tersangka akan dituntut Undang-undang TPPU dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Baca Juga
Rencananya para tersangka akan dipanggil kembali untuk melakukan pemeriksaan terhadap ahli korporasi guna memastikan pertanggungjawaban korporasi PT PIM dan analisis transaksi keuangan PT PIM kepada PPATK.
Sebagai informasi, dari hasil pemeriksaan Bareskrim Polri terdapat merek beras yang masuk dalam kategori oplosan, yaitu Sania, Fortune, Sovia, dan Siip.