Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Produsen Sania-Fortune terkait Kasus Beras Oplosan

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dari PT PIM terkait kasus beras oplosan yang tidak sesuai standar mutu, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Penetapan 3 Tersangka PT PIM terkait Kasus Beras Oplosan oleh Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025)/Bisnis-Muhammad Sulthon
Penetapan 3 Tersangka PT PIM terkait Kasus Beras Oplosan oleh Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025)/Bisnis-Muhammad Sulthon

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka dari PT Padi Indonesia Maju (PIM) terkait dengan kasus beras oplosan yang tidak sesuai standar mutu

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Brigjen Helfi Assegaf mengatakan telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan barang bukti sehingga telah menetapkan tiga tersangka dari PT PIM.

"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan tiga orang orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatan yang dilakukan," kata Helfi kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025).

Adapun tersangka yang dimaksud, Presiden Direktur PT PIM berinisal S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI, dan Kepala Kualiti Kontrol berinisial PO.

Helfi menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka yaitu memproduksi beras premium yang tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No. 6/128/2020 yang telah ditetapkan Permentan No.31 tahun 2017.

Helfi juga menyebutkan telah menyita barang bukti yang digunakan dalam kasus beras oplosan, yakni 13.740 karung beras, beras patah beras premium merek Sania, Fortune, Sofia, dan SIIP dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg.

Lalu beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung, beras patah kecil 5,750 ton dalam kemasan karung, dan dokumen legalitas serta sertifikat penunjang.

Helfi menuturkan pasal yang menjerat mereka adalah Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat (1), huruf A, E dan F Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Adapun ancaman kukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dan 20 tahun pidana penjara dan denda Rp10 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro