Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Berikan Amnesti Bagi 1.178 Narapidana, Termasuk Hasto, Gus Nur, dan Miguel Jimenes

Presiden Prabowo menerbitkan Keppres No. 17/2025, membebaskan 1.178 narapidana dari berbagai kasus, termasuk Hasto, Gus Nur, dan Miguel, untuk tujuan humanis dan pembinaan.
Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti bagi 1.178 tahanan, termasuk 1 tahanan KPK yakni Hasto/Youtube Setpres.
Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti bagi 1.178 tahanan, termasuk 1 tahanan KPK yakni Hasto/Youtube Setpres.

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang berdampak pada pembebasan 1.178 narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh provinsi.

Langkah ini diumumkan secara serentak oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui surat edaran resmi tertanggal 1 Agustus 2025.

Berdasarkan lampiran Keppres, setidaknya lebih dari 1.000 narapidana tercatat sebagai penerima amnesti. Mereka tersebar di berbagai daerah, dengan jumlah terbanyak berasal dari provinsi Aceh dan Bali. Para narapidana yang dibebaskan berasal dari berbagai kategori kasus dengan masa hukuman mulai dari beberapa bulan hingga belasan tahun.

Beberapa nama narapidana yang tercatat dalam daftar seperti Hasto Kristiyanto, masih berstatus tahanan di Cabang Rutan KPK, Jakarta. Lalu, Muhammad Alfatih alias Fendi, divonis 15 tahun, dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Langsa, Aceh.

Kemudian ada nama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang sebelumnya divonis 6 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. 

Hukuman itu dipangkas menjadi 4 tahun di tingkat banding dan berkekuatan hukum tetap sejak Oktober 2023 dan Gus Nur tercatat sebagai penerima ke-353 dalam surat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor PAS-PK.01.02-1292.

Miguel Jaramillo Jimenes, warga negara asing asal Kolombia yang dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan saat berlibur ke Indonesia dan membawa narkotika berupa rajangan ganja (2,34 gram netto) dan cairan Delta 9 Tetrahydrocannabinol dalam dua vape (2,06 gram netto).

Selain itu, Miguel juga kedapatan membawa biji-bijian hitam yang mengandung psilosina, sebuah narkotika golongan I, dengan total berat 6,26 gram netto. Alhasil, Miguel dibebaskan dari Lapas Narkotika Bangli, Bali.

Amnesti Bertujuan Humanis dan Pembinaan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa pemberian amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan restoratif dan reintegratif, yang bertujuan untuk mendorong pembinaan narapidana, mengurangi overkapasitas lapas, serta memberi kesempatan kedua bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan positif selama masa pidana.

"Pelaksanaan amnesti harus bebas dari praktik transaksional. Ini bukan sekadar pembebasan, tapi bentuk keadilan yang mengedepankan nilai kemanusiaan," tulis Dirjen Pemasyarakatan dalam surat edaran tersebut.

Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, Keppres tersebut disampaikan ke 33 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, dengan instruksi untuk segera menindaklanjuti proses pembebasan narapidana yang memenuhi kriteria amnesti.

Instruksi tegas dan mekanisme ketat setiap kantor wilayah diminta untuk segera memeriksa kembali data fisik dan identitas narapidana penerima amnesti. Lalu, memastikan bahwa narapidana memahami makna amnesti dan bebas dari praktik korupsi, pungli, atau penyalahgunaan wewenang serta mencetak dan mengunggah dokumen amnesti ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Kantor wilayah juga diminta menyelesaikan pembebasan paling lambat pada 3 Agustus 2025, sesuai dengan SOP yang ditetapkan. Termasuk, Pihak lapas dan rutan juga diminta untuk mempublikasikan proses pembebasan di media sosial serta melaporkan pelaksanaannya kepada Kepala Kantor Wilayah masing-masing.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro