Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasabah Protes Kena Blokir Rekening Nganggur, PPATK: Mayoritas Penampung Uang Judol

PPATK memblokir ribuan rekening nasabah karena digunakan untuk menampung dana ilegal, bukan karena tidak aktif. Sebanyak 31 juta rekening dormant diblokir pada 2025.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai menghadiri rapat bersama dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025)/Bisnis-Dany Saputra.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai menghadiri rapat bersama dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap bahwa terdapat ribuan nasabah pemilik rekening yang marah ke lembaganya, akibat penghentian sementara transaksi atau pemblokiran yang dilakukan. 

Ivan tidak memerinci berapa jumlah nasabah dimaksud, namun dia mengungkap bahwa rekening milik ribuan nasabah itu diblokir bukan karena tidak aktif atau dormant. 

Menurut Ivan, rekening milik ribuan nasabah itu justru diblokir karena disalahgunakan sebagai penampunan dana tindak pidana. 

"Beberapa [ribuan nasabah] marah ke PPATK karena merasa dibekukan sebagai akibat tidak aktif, setelah kami cek ternyata alasan pembekuan bukan karena dormant tapi karena murni rekening penampungan hasil pidana [mayoritas judol]," ungkap Ivan kepada Bisnis, dikutip Minggu (3/8/2025). 

Kendati demikian, Ivan mengungkap pihaknya sudah membuka kembali 28 juta rekening nasabah yang sebelumnya dibekukan sejalan dengan program pencegahan PPATK. Rekening-rekening dormant itu telah dikonfirmasi langsung kepada nasabah pemiliknya. 

Dia menyebut kini pelaku pidana semakin sulit mencari rekening-rekening dormant untuk menampung uang hasil tindak pidana. 

"Yang pusing sekarang para pelaku pidana, mau nyari rekening tidur buat disalahgunakan menjadi susah," terangnya. 

Adapun PPATK melaporkan sebelumnya memblokir sebanyak 31 juta rekening perbankan dormant pada periode 2025. Rekening-rekening tersebut 'menganggur' di atas lima tahun. 

Koordinator Kelompok Humas PPATK, M. Natsir Kongah mengatakan pemblokiran, atau penghentian sementara, rekening-rekening dormant tersebut dilakukan pada periode tahun ini. Nilainya mencapai Rp6 triliun. 

"31 juta rekening dormant yang di atas lima tahun. Nilainya sebanyak Rp6 triliun," ungkap Natsir kepada Bisnis, Kamis (31/7/2025). 

Saat dihubungi sebelumnya, Natsir menjelaskan bahwa pemblokiran atau penghentian sementara transaksi di rekening dormant diatur dalam Undang-Undang (UU) No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terdapat tiga bentuk penyimpangan rekening dormant yang pernah ditemukan PPATK. Pertama, 150.000 rekening diduga pernah dialiri dana ilegal sebelum dinyatakan dormant. Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan yang dilakukan PPATK sejak 2020, terdapat lebih dari 1 juta rekening perbankan yang dianalisis berkaitan dengan dugaan tindak pidana. 

Sebanyak 150.000 di antaranya adalah rekening tidak aktif atau dormant, yang sebelumnya digunakan untuk tindak pidana. 

"Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150.000 rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant," jelas Natsir secara terpisah melalui siaran pers, Selasa (29/7/2025). 

Dari 150.000 rekening nominee itu, PPATK turut menemukan bahwa lebih dari 50.000  di antaranya tidak ada aktivitas transaksi sebelum digunakan untuk transaksi dana ilegal. 

Kedua, rekening dormant penerima bantuan sosial (bansos). Lembaga intelijen keuangan itu menemukan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. 

Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, sehingga menunjukkan indikasi penyaluran belum tepat sasaran. 

Ketiga, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang menganggur alias dormant. Total dana di rekening itu Rp500 miliar. 

Adapun pemblokiran rekening itu tidak lepas dari kritik masyarakat, salah satunya disampaikan melalui DPR. Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta PPATK menjelaskan secara resmi kepada masyarakat, ihwal pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan.

Hinca berujar, Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja (raker) dengan PPATK seusai masa reses selesai. Dalam raker nanti, pihaknya akan bertanya soal kebijakan itu, mulai dari latar belakangnya apa, mengapa ini perlu dilakukan, dan apa tujuan yang hendak dicapai. Dia berharap publik bisa mendapatkan informasi yang cukup.

“Kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman [media], saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, background-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro