Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai pengibaran bendera One Piece jelang HUT ke-80 RI merupakan upaya menjatuhkan pemerintah atau makar.
Pigai menyampaikan pemerintah berhak melarang pengibaran bendera tersebut lantaran dianggap melanggar hukum dan termasuk bentuk makar.
"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Minggu (3/8/2025).
Dia menambahkan, pelarangan tersebut telah sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.
Pigai optimistis bahwa pelarangan pengibaran bendera One Piece ini akan mendapatkan dukungan dari komunitas internasional seperti PBB. Sebab, pelarangan itu sejalan dengan kovenan PBB tentang hak sipil dan politik
"Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan," tambah Pigai.
Baca Juga
Di samping itu, Pigai menekankan bahwa pelarangan ini tidak kaitannya dengan kebebasan ekspresi masyarakat.
“Sikap pemerintah adalah demi “core of national interest" atau Kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” pungkasnya.