Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengakhiri polemik pemblokiran rekening nganggur atau dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Keputusan PPATK membuka kembali rekening yang sebelumnya telah diblokir dilakukan tidak lama setelah sang kepala dipanggil menghadap presiden pada Rabu (30/7/2025).
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana terlihat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan sekitar pukul 17.00 WIB. Dia mengaku dipanggil Presiden untuk menghadiri rapat. Namun, dia tak mengungkap apa yang akan dibahas bersama dengan Kepala Negara.
Sekitar dua jam setelahnya, Ivan terlihat keluar setelah menyelesaikan rapat bersama dengan Presiden pada pukul 19.04 WIB. Namun, dia tetap tak mau membeberkan apa hasil pertemuannya dengan Prabowo.
Ivan hanya mengaku ada banyak hal yang dibahas dengan Presiden. Namun, dia mengarahkan agar pertanyaan terkait dengan rapat bersama Presiden sore ini disampaikan ke Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
"Saya dipanggil Presiden, belum tahu agendanya," ujar Ivan sembari berjalan masuk ke ruangan rapat, Rabu (30/7/2025).
Baca Juga
Setelah pertemuan itu, PPATK mulai membuka kembali sejumlah rekening dormant atau tidak aktif yang sempat diblokir, menyusul keresahan masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut.
Langkah pembukaan kembali rekening tersebut dilakukan setelah muncul keresahan di tengah masyarakat, terutama dari pihak-pihak yang terdampak.
"Betul [pemblokiran rekening dormant sudah dibuka]," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada Bisnis, Kamis (31/7/2025).
Langkah pembukaan kembali rekening tersebut dilakukan setelah muncul keresahan di tengah masyarakat, terutama dari pihak-pihak yang terdampak.
Natsir sebelumnya menjelaskan terdapat jutaan rekening dormant yang datanya diterima dari perbankan. Dari jutaan rekening dormant yang ditemukan, lebih dari separuhnya sudah diaktifkan kembali.
Tak hanya itu, lebih dari 140.000 rekening juga disebutkan telah diblokir oleh PPATK pada Mei 2025, berdasarkan data per Februari 2025. Dia bilang sebagian rekening memang sudah dibuka kembali dan sisanya akan direaktivasi apabila pemilik rekening melakukan konfirmasi.
Dia juga menyebut, rekening-rekening yang dibekukan itu tidak melakukan transaksi selama lebih dari 10 tahun dan mengendapkan dana mencapai Rp428,6 miliar. Selain tidak aktif, data pemilik rekening juga tidak diperbarui.
Kebijakan Tuai Polemik
Selain dari para nasabah, kebijakan pemblokiran rekening menuai sorotan dari sejumlah pemangku kepentingan. Pasalnya, kebijakan pemblokiran secara sepihak dinilai tidak tepat.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menyatakan publik baru-baru ini dikejutkan oleh langkah PPATK memblokir ribuan rekening nasabah yang tidak aktif selama 3 bulan. Menurutnya, hal ini memicu sentimen publik yang khawatir akan uangnya tidak aman.
"Menyikapi hal tersebut berikut catatan YLKI, pertama YLKI meminta PPATK memberi informasi penjelasan yang clear kepada konsumen alasan pemblokiran tersebut dan langkah-langkah bagi konsumen yang terkena pemblokiran sehingga hak dasar konsumen atas informasi dapat dipenuhi oleh PPATK," ujarnya.
Kedua, YLKI meminta PPATK juga selektif dalam memblokir rekening karena menyoal keuangan sangat sensitif, apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja diendapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu.
Catatan ketiga, tambah Rio, atas pemblokiran tersebut PPATK perlu ada waktu pemberitahuan kepada konsumen sebelum diblokir, sehingga konsumen terinformasi dan bisa memitigasi soal tabungannya serta konsumen bisa menyanggah jika akun rekening tersebut aman dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana apalagi menyangkut judi online
"[Keempat] YLKI meminta pembukaan blokir rekening tidak mempersulit konsumen dan YLKI meminta PPATK menjamin uang konsumen tetap utuh dan aman tak kurang sepeser pun atas pemblokiran yang dilakukannya," ujarnya.
Ekonom Senior Didik J Rachbini protes terhadap kebijakan para pejabat publik yang dalam beberapa tahun terakhir tidak jelas dan sembarangan. Salah satunya soal pemblokiran rekening tak aktif atau dormant milik nasabah oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Didik menilai PPATK sudah sembarangan melakukan pemblokiran rekening yang tidak aktif tiga bulan lamanya.
"Kebijakan buruk PPATK yang semau gue memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan dengan alasan untuk mencegah penyalahgunaannya untuk kriminal, pencucian uang, dan sebagainya," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, aksi PPATK tersebut dianggap telah menyalahi tugas dan fungsi lembaga intelijen keuangan negara. Dia menjelaskan jika ada laporan transaksi keuangan yang mencurigakan (LTKM), maka PPATK bekerja sama dengan dan melaporkan kepada aparat hukum.
"PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri lalu memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi tersebut," tutur ekonom senior INDEF tersebut.