Bisnis.com, JAKARTA - Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 2 sudah bisa dilakukan oleh para pekerja bergaji Rp3,5 juta.
BSU tahap 2 dicairkan melalui Kantor Pos, yang dikhususkan untuk para pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.
Syarat mencairkan BSU melalui Kantor Pos yakni pekerja sudah harus terdaftar sebagai penerima yang dibuktikan dengan QR Code di aplikasi Pospay.
Baca Juga
Setelah itu, pekerja mendatangi kantor pos terdekat dengan menunjukkan QR Code dan dokumen pendukung lain seperti KTP dan nomor handphone.
Kapan batas Waktu pengambilan BSU di Kantor Pos?
BSU Rp600.000 tahap 2 yang dicairkan di Kantor Pos sudah mulai terdistribusi sejak 3 Juli 2025. Adapun batas Waktu pengambilan BSU dilakukan maksimal pada akhir bulan atau 31 Juli 2025.
Cara Mengambil BSU di Kantor Pos
- Datangi kantor pos terdekat di kota anda
- Ambil nomor antrean di Kantor Pos
- Verifikasi dokumen dan identitas oleh petugas dengan menunjukkan QR Code, KTP dan nomor handphone (HP)
- Setelah valid, dana Rp600.000 diserahkan secara tunai atau via Pos Giro
Adapun pencairan BSU Rp600.000 tidak boleh diwakilkan. Pekerja wajib dating langsung untuk melakukan verifikasi dan pengambilan bantuan.