Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alternatif Cairkan BSU Rp600.000 Bila Rekening Bank Himbara Bermasalah

Langkah alternatif mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 apabila rekening Bank Himbara bermasalah.
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000

Bisnis.com, JAKARTA - Bantuan subsidi upah (BSU) sudah memasuki tahap 2, di mana pencairannya dilakukan melalui Kantor Pos per 3 Juli 2025.

Adapun pencairan BSU tahap 1 sudah dilakukan bertahap sejak awal Juni 2025. Tahap 1 diberikan untuk para pekerja yang memiliki rekening Bank Himbara.

Namun apabila hingga kini belum mendapat BSU meski terdaftar sebagi penerima, pekerja wajib melakukan update dan verifikasi data.

Update data rekening dapat dilakukan melalui situs resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Kemudian pekerja juga bisa meminta HRD masing-masing melakukan verifikasi ulang.

Kemudian alternatif lain yang dilakukan bila belum mendapat BSU karena rekening bermasalah yakni melakukan pencairan melalui Pospay.

“Kami ingin penyaluran BSU 2025 berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan tanpa hambatan. Jika rekening bermasalah, alternatifnya kini tersedia lewat aplikasi Pospay,” ujar Sunardi Manampiar Sinaga, Kepala Biro Humas Kemnaker, dalam siaran pers dikutip Senin (14/7/2025).

Ia pun meminta para pekerja aktif melakukan pengecekan melalui tiga situs resmi yakni di Kemnaker (kemnaker.go.id), Situs BPJS Ketenagakerjaan, dan Aplikasi Pospay.

Kemudian langkah selanjutnya yakni mencairkan BSU melalui Kantor Pos dengan QR Code yang diterima di aplikasi Pospay.

QR Code tersebut wajib dibawa ke Kantor Pos terdekat Bersama dengan e-KTP asli dan Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Petugas Pos nantinya akan melakukan verifikasi digital dengan cara memindai QR Code, mencocokkan dokumen fisik.

Kemudian petugas juga akan mendokumentasikan pencairan melalui foto penerima bersama KTP dan uang tunai sebagai bentuk akuntabilitas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper