Putusan MK Mengubah 5 UU
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf memandang nampaknya tidak akan semudah itu melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan penyelenggaraan pemilihan umum serentak.
Menurut dia, akan ada empat atau lima undang-undang lain terkait kepemiluan yang perlu direvisi. Dia menyebut misalnya saja undang-undang pemerintahan daerah, undang-undang otonomi khusus, hingga undang-undang partai politik.
“Ini pasti akan jadi satu concern yang amat besar terutama juga bagi para partai politik, bagi pembinaan DPR, lembaga-lembaga lain, termasuk juga kementerian lainnya,” bebernya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Oleh sebab itu, eks Wakil Gubernur Jawa Barat ini berharap bahwa segala tindak lanjut mengenai putusan MK ini jangan sampai juga akhirnya menjadi trial and error saja.
“Kalau pada prinsipnya sebenarnya apa yang ada itu diperbaiki. Kalau mengubah mekanisme baru lagi, berarti akan ada sesuatu yang mungkin nanti berubah dan akan terjadi sesuatu implikasi baru atau hal-hal baru yang di luar pemikiran kita saat ini,” jelasnya.
Dia melanjutkan, salah satu contoh pada 2019 kemarin setelah dievaluasi ternyata alasan banyaknya penyelenggara pemilu yang kelelahan adalah karena jumlah DPT dan pemilih per TPS masih belum ditetapkan.
Baca Juga
“Jadi sebenarnya banyak rekayasa-rekayasa yang bisa dilakukan tanpa harus mengubah undang-undangnya. Jadi tentu ini masih butuh kajian,” ucapnya.