Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serangan Balik DPR ke MK Usai Putusan Pemisahan Pemilu Mulai 2029

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum serentak yang selama ini digelar mulai 2029.
Annisa Nurul Amara,Akbar Evandio
Rabu, 2 Juli 2025 | 07:30
Konferensi pera Pimpinan DPR RI seusai mengesahkan RUU TNI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara
Konferensi pera Pimpinan DPR RI seusai mengesahkan RUU TNI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara

Putusan MK Mengubah 5 UU

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf memandang nampaknya tidak akan semudah itu melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan penyelenggaraan pemilihan umum serentak.

Menurut dia, akan ada empat atau lima undang-undang lain terkait kepemiluan yang perlu direvisi. Dia menyebut misalnya saja undang-undang pemerintahan daerah, undang-undang otonomi khusus, hingga undang-undang partai politik.

“Ini pasti akan jadi satu concern yang amat besar terutama juga bagi para partai politik, bagi pembinaan DPR, lembaga-lembaga lain, termasuk juga kementerian lainnya,” bebernya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Oleh sebab itu, eks Wakil Gubernur Jawa Barat ini berharap bahwa segala tindak lanjut mengenai putusan MK ini jangan sampai juga akhirnya menjadi trial and error saja.

“Kalau pada prinsipnya sebenarnya apa yang ada itu diperbaiki. Kalau mengubah mekanisme baru lagi, berarti akan ada sesuatu yang mungkin nanti berubah dan akan terjadi sesuatu implikasi baru atau hal-hal baru yang di luar pemikiran kita saat ini,” jelasnya.

Dia melanjutkan, salah satu contoh pada 2019 kemarin setelah dievaluasi ternyata alasan banyaknya penyelenggara pemilu yang kelelahan adalah karena jumlah DPT dan pemilih per TPS masih belum ditetapkan.

“Jadi sebenarnya banyak rekayasa-rekayasa yang bisa dilakukan tanpa harus mengubah undang-undangnya. Jadi tentu ini masih butuh kajian,” ucapnya.

Halaman
  1. 1
  2. 2
  3. 3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper