Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan lima tersangka (tahap II) perkara dugaan suap vonis ontslag perkara crude palm oil (CPO) yang menyeret pihak swasta, yaitu Wilmar Group Cs.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar tersangka dan barang bukti perkara telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.
"Benar, ada pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II suap [vonis ontslag]," ujarnya saat dihubungi, Senin (30/6/2025).
Lima tersangka yang dilimpahkan itu mulai dari tiga majelis hakim Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin.
Selanjutnya, Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat Wahyu Gunawan dan bekas Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta juga turut dilimpahkan.
Setelah pelimpahan ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal menyiapkan surat dakwaan untuk nantinya bakal dibacakan pada sidang perdana di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Baca Juga
Sekadar informasi, kasus ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memberikan vonis lepas terhadap tiga grup korporasi yang terjerat dalam kasus korupsi ekspor CPO.
Tiga grup atau korporasi tersebut, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas. Vonis lepas atau onslag itu telah menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar ketiga grup korporasi dibebankan denda dan uang pengganti sekitar Rp17,7 triliun.
Dalam hal ini, penyidik pada jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejagung RI mengendus adanya dugaan suap atas vonis lepas tersebut, sehingga dilakukan pengusutan.