Bisnis.com, JAKARTA — Perjalanan Duo Lukminto dalam membangun bisnis tekstil telah berujung pada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex.
Duo Lukminto bersaudara itu yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan adiknya Iwan Kurniawan Lukminto (IKL). Keduanya juga merupakan penerus trah bisnis keluarga konglomerat Lukminto.
Iwan Setiawan Lukminto sempat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) dan Komisaris di PT Sritex. Sementara itu, adiknya Iwan menjadi eks Dirut dan Wadirut Sritex Group.
Dalam kasus ini, Iwan Setiawan ditetapkan tersangka lebih dulu oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI pada Rabu (21/5/2025). Dia ditetapkan bersama dengan dua tersangka lainnya yaitu eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).
Selang tiga bulan kemudian, Iwan Kurniawan menyusul jadi tersangka dalam kasus kredit Sritex. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Iwan diperiksa sekitar delapan kali oleh Kejagung.
Peran Duo Lukminto
Korps Adhyaksa menyampaikan bahwa Iwan Setiawan Lukminto sebagai bos Sritex diduga berperan sebagai pihak yang menyetujui serta menandatangani proses pemberian kredit.
Namun, sebagai pengguna dana kredit dari bank plat merah itu, Iwan justru diduga untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif.
Salah satu aset tanah di Solo dan Yogyakarta. Padahal, seharusnya dana kredit dari bank itu dipakai untuk modal kerja.
Sementara itu, Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah menandatangani sejumlah perjanjian kredit bank untuk Sritex saat menjadi Wadirut Sritex pada 2012-2023.
Misalnya, Iwan telah meneken surat kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex ke Bank Jateng pada 2019. Kredit itu, kata Nurcahyo diduga dikondisikan oleh eks Dirut Bank Jateng agar bisa diterima.
Iwan Kurniawan juga telah meneken akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020. Namun, peruntukan kredit itu tidak sesuai akta perjanjian yang telah diteken.
Selain itu, Iwan juga berperan telah menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020. Hanya saja, Iwan diduga turut melampirkan bukti invoice fiktif dalam surat permohonan itu
"Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo di Kejagung, Kamis (13/8/2025) malam.