Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Pertanyakan Posisi MK usai Putuskan Pisah Pemilu dan Pilkada

DPR mempertanyakan posisi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu.
Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Banjar Kerandan, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kota Denpasar, Bali di Pilkada Serentak 2024 pada Rabu (27/11/2024). JIBI/Harian Noris
Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Banjar Kerandan, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kota Denpasar, Bali di Pilkada Serentak 2024 pada Rabu (27/11/2024). JIBI/Harian Noris

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mempertanyakan posisi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu. Menurutnya, ada norma yang dilampaui MK.

Dia menjelaskan MK itu dilahirkan sebagai negative legislature, sehingga posisinya hanya memberikan pandangan terhadap satu norma undang-undang apakah konstitusional atau inkonstitusional terhadap Undang-Undang Dasar (UUD).

Kemudian, legislator NasDem ini menjabarkan bila norma undang-undang itu inkonstitusional maka akan diserahkan kepada presiden atau pemerintah dan DPR, supaya norma yang inkonstitusional itu disempurnakan.

“Nah sekarang MK itu memposisikan diri sebagai positive legislature. Jadi bukan hanya mengatakan bahwa ini inkonstitusional, tapi dia bikin norma sendiri,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Rifqi khawatir bilamana ini terus terjadi maka ke depannya Indonesia tidak akan pernah bisa menghasilkan satu demokrasi konstitusional dan negara hukum yang baik.

Dia juga mengeluhkan bila semisalnya nanti pihaknya sudah merevisi Undang-Undang Pemilu dan UU-nya belum dilaksanakan, tahu-tahu ada judicial review (uji materiil) dan diterbikan lagi norma baru.

“Nah kalau seperti ini terus Menurut pandangan saya Kita tidak bisa saling menghargai antar lembaga negara. Karena itu kemudian izinkan sekali lagi DPR dan Pemerintah melakukan pencermatan yang sangat serius terhadap putusan MK terbaru ini,” ujarnya.

Menurutnya, bisa jadi ini menjadi pintu masuk bagi semua pihak untuk melihat lebih jauh bagaimana proses pembentukan hukum nasional Indonesia ke depannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper